Adeksi Rekomendasi Pengelolaan Anggaran untuk Penanganan Darurat Covid-19

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Sigit Karyawan Yunianto menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah kota se-Indonesia dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19.

Sigit mengatakan, pengelolaan anggaran daerah baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan merupakan tindakan pembebanan atau pengalokasian nilai atau hak kepada masyarakat.

Karena anggaran merupakan pembebanan dan pengalokasian nilai kepada masyarakat, tentu harus diputuskan oleh masyarakat. Atas dasar itulah, pada seluruh negara demokrasi di dunia, hak anggaran ada pada wakil rakyat atau parlemen baik nasional maupun lokal.

Pemikiran tersebut, jika pada tingkat nasional, anggaran daerah harus mendapat pengendalian dan pengawasan yang sangat ketat karena pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu objek yang rawan penyimpangan.

Dimana penyimpangan pengelolaan keungan daerah yang paling rawan adalah pada saat perencanaan. Karena pada tahapan ini terjadi pengalokasian atau peruntukan uang kepada berbagai pihak dan berbagai sasaran.

“Penyimpangan akan mudah terjadi jika tidak ada mekanisme check and balance (pengawasan dan pertimbangan) kekuasaan Maka untuk mencegah terjadinya penyimpangan

tersebutlah, peranan dan keberadaan DPRD dalam penetapan APBD menjadi sangat penting dan mendasar,” kata Sigit dalam rilisnya, Rabu (29/4).

Dalam keadaan darurat dan sangat mendesak, lanjut Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga kali ini, kepala daerah diberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran tak terduga atau menggunakan pendapatan yang penggunaannya belum ditetapl dalam Perda APBD.

Namun menjadi catatan, kepala daerah tetap tidak dapat merubah perda APBD sesuai dengan hirarkhi peraturan perundang-undangan.

Seperti Wabah Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global dan sudah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Bencana Covid-19 ini telah membawa dampak yang sangat luas dan mendalam bagi berbagai sendi kehidupan masyarakat. Maka dari itu untuk mengatasi bencana nasional Covid-19 ini Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor. 1 Tahun 2020 dimana dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan ‘Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.’

“Untuk menindaklanjuti Perpu tersebut juga sudah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Perpu ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk merubah materi muatan Perda APBD dengan Peraturan Kepala daerah dalam rangka mengatasi wabah Covid-19 dengan segera,” jelasnya.

Meskipun dipahami dan disetujui bahwa diperlukan tindakan yang cepat dan segera untuk menangani wabah Covid-19, dipahami pula bahwa kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengubah alokasi dan fokus anggaran dalam Perda APBD dengan Peraturan Kepala Daerah.

Namun fungsi pengawasan tetap haruslah menjadi hal yang sangat penting dan utama untuk mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi keadaan darurat dan bencana Covid-19 ini.

Dalam rangka melakukan pengawasan check and balance terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19, ADEKSI menyampaikan rekomendasi.

Pertama, proses pembahasan perubahan alokasi anggaran dan refocusing APBD oleh kepala daerah harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan dalam APBD tersebut.

“Kehadiran DPRD hanya sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD. Dengan demikian ada keterbukaan dalam penetapan kebijakan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD,” terangnya.

Kedua, hasil perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD yang sudah ditetapkan kepala daerah harus dikirimkan kepada DPRD sebagai dasar dalam melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Ketiga DPRD dapat melakukan rapat kerja atau rapat lainya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas pelaksanaan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD dalam rangka penanganan Covid-19.

“Dan yang keempat, DPRD dapat membentuk Pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan wabah Covid-19,” pungkasnya.rgb