PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan status tersangka kepada Heri Wahyudi, guru honorer di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Madrasah Al Mujahidin di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan status tersangka tersebut terkait kasus ledakan mercon rakitan di ponpes tersebut pada 1 Juli 2017 lalu.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Anang Revandoko didampingi Direktur Reskrimum Kombes Ignatius Agung Prasetyoko dan Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (22/8), mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya menetapkan status tersangka pada Heri Wahyudi yang mengakibatkan ledakan di ruang tata usaha ponpes, saat yang bersangkutan melakukan percobaan membuat petasan dengan menggunakan belerang yang dibuat ke dalam blender.
Disebutkan, Heri melakukan uji coba membuat petasan sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan di lapangan voli dengan menggunakan gulungan kertas yang diisi dengan belerang dan berhasil meledak. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba kedua yang juga berhasil membuat ledakan petasan, hingga kemudian melakukan percobaan ketiga dengan cara memasukkan belerang ke dalam blender. Uji coba gagal mengakibatkan ledakan, sehingga melukai 3 orang, termasuk tersangka. Bahkan akibat dari kejadian itu kini tersangka mengalami cacat seumur hidup, bagian telapak tangannya diamputasi.
“Pelaku melakukan percobaan membuat petasan yang dipelajari dari Youtube, dan percobaan saat menggunakan blender yang mengakibatkan ledakan yang melukai sejumlah orang, termasuk korban sendiri,” ujar Anang.
Diterangkan Anang, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya mendapatkan bahan untuk membuat petasan tersebut melalui penjualan online yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dalam kasus ini tersangka tidak ada terlibat dalam jaringan tertentu.
Semua dilakukan murni untuk melakukan percobaan membuat mercon, namun kemudian gagal dan meledak.
“Tersangka tidak terlibat dalam jaringan manapun, ini murni karena dia melakukan percobaan yang tidak dipahaminya. Jika percobaan dengan blender tersebut dapat mengakibatkan ledakan, sehingga sejumlah korban luka,” terang Anang.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan UU Darurat No.12/1951, dan kini pemberkasan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Seperti diketahui, ledakan terjadi di Pondok Pesantren Al Madrasah Al Mujahidin pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 16.30 WIB, sempat menghebohkan warga setempat. Dalam kejadian itu, selain Heri Wahyudi, ada 3 santri pesantren yang ikut terluka, yaitu Noor Imansyah (15) dan Riki Nuriadi (16). udi