PSBB Kota Dihentikan, Sigit: Pintu Keluar Masuk Tetap Diperketat

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PSBB di Aula Palampang Tarung, Jumat (22/5) siang. TABENGAN/RONNY GUNTUR

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya yang dimulai pada 11 Mei hingga 24 Mei 2020, rupanya hanya berjalan satu kali tahapan. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PSBB di Aula Palampang Tarung, Jumat (22/5).

Umi mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang berdasarkan pada hasil evaluasi selama hampir dua minggu pelaksanaan PSBB dan pertimbangan lainnya dengan segala kekurangan dan kelebihannya bersama pihak terkait.

“Petunjuk Wali Kota, PSBB cukup satu tahap saja. Tapi kita tidak berhenti sampai di sini. Perjuangan akan kembali memfokuskan pada program sebelumnya, yakni Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH),” tuturnya saat ditemui awak media usai memimpin rakor tersebut.

PSKH lebih fokus pada pengawasan dan pengetatan yang tak lagi pada cek poin yang sudah ada, namun fokus pada sebaran yang sudah mulai ada di titik keramaian salah satunya di pasar, mall, dan pertokoan. Dan juga akan ada pengetatan di wilayah perbatasan, khususnya yang berbatasan dengan Provinsi Kalsel untuk membatasi akses keluar masuknya masyarakat antarzona merah.

Begitu PSBB berakhir pada 24 Mei pukul 24.00 WIB, lanjut Umi, maka pada 25 Mei pukul 00.00 WIB sudah secara otomatis akan berlaku PSKH. Sedangkan untuk dasar hukum sendiri, tambahnya, PSKH akan kembali mengacu kepada surat keputusan (SK) Wali Kota seperti pada pelaksanaan PSKH sebelumnya, namun akan ada penyesuaian sesuai kondisi saat ini. Untuk Perwali Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, tidak berlaku kembali.

“Pemberlakuan jam malam ataupun jam operasional toko, dalam PSKH akan ada penyesuaian apakah itu pemunduran jam berlaku atau yang lain, akan dilakukan penyusunan petunjuk teknisnya lebih lanjut. Pembatasan gerak manusia, tidak lagi menjadi fokus. Namun pada upaya pencegahan di titik yang dinilai berpotensi tinggi,” jelas Umi.

Terpisah, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, jika berakhirnya PSBB dan berganti menjadi PSKH sama sekali tidak akan menurunkan ketatnya pengawasan.

“Terutama di Pasar Besar dan pasar-pasar lain di sini akan diperketat pengawasan dan pemantauan serta penerapan sosial dan physical distancingnya. Patroli oleh pasukan pengamanan akan lebih ketat. Aturan pembelian makanan dirumah makan juga tidak akan berubah. Bahkan pos check poin yang tak efektif akan dinonaktifkan dan dipindah ke pasar dan kelurahan yang berpenduduk padat. Tak ada ruh yang berubah antara PSBB dan PSKH ini. Anggaran untuk pelaksanaanya juga masih bisa dicover,” jelas Emi.

Pintu Keluar Masuk Diperketat
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyatakan, pihaknya mendukung apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan mencabut pemberlakukan PSBB dan menggantikannya dengan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH).

“Kita di daerah melihat sendiri bagaimana pandemi ini telah memukul sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aspek kesehatan sampai sosial-ekonomi. Sekarang adalah waktunya kita bersiap diri menyambut ‘New Normal’ secara bertahap. Bagaimana pun, daerah-daerah harus bangkit berbenah kembali membangun ekonomi masyarakatnya, ” ujar Sigit.

Menurutnya, prinsip tata kehidupan baru berporos pada tiga hal. Pertama, tetap memprioritaskan penanganan Covid-19 dengan terus memperbaiki berbagai mekanisme, mulai ketersediaan tempat tidur isolasi, alat-alat kesehatan, pendeteksian (tracing), hingga mendukung langkah pemerintah pusat memperluas pengetesan berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kedua, lanjutnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan menggelorakan protokol-protokol seperti cuci tangan pakai sabun, jaga jarak aman, memakai masker.

“Hal ini bisa ditindaklanjuti di daerah, misalnya, dengan peraturan semua pengunjung pasar tradisional dan modern harus memakai masker, yang tak pakai masker dilarang masuk,” beber Ketua DPRD Kota Cantik 3 periode ini.

Ketiga, secara bertahap kembali meningkatkan produktivitas ekonomi lokal. Hal itu disebutnya sesuai dengan analisis para ahli dimana pandemi akan benar-benar berakhir ketika vaksin ditemukan.

Dengan tiga poros tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini optimistis jika kehidupan masyarakat berangsur membaik. Penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus dijalankan berbarengan serta tidak dibeda-bedakan. Rgb/drn