Hukrim  

Tiga Tersangka Narkoba Diringkus di 2 Lokasi Berbeda

Tersangka narkoba bersama barang bukti

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap 3 orang tersangka narkoba jenis sabu di 2 lokasi berbeda. Tersangka pertama, Budi Santoso (34) ditangkap di sebuah pondok di Jalan PT Billy Kecamatan Parenggean, Kamis (4/6/2020). Kemudian dua tersangka lainnya yaitu Agung Budianto (36) dan Jumali (48) ditangkap di sebuah mobil di Jalan HM Arsyad Sampit, Sabtu (6/6/2020).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku akhirnya ditangkap di sebuah pondok di Jalan PT. Billy, Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean, Kotim.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di pondok tersebut, dan ditemukan di lantai pondok berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat barang, berupa 4 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat sekitar 2 gram. Selain itu juga ditemukan sstu pack plastik klip dan sebuah pipet kaca.

Barang bukti lainnya yang ditemukan ditemukan di dalam tas yang tergantung di dinding pondok berupa sebuah timbangan digital warna silver serta uang tunai sejumlah Rp1.400.000.

“Terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik terlapor, selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, penangkapan Agung dan Jumali bermula saat anggota Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku baru melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 00.30 WIB, Sabtu, petugas mengamankan kedua pelaku yang sedang mengendara mobil Toyota Avanza warna putih KB 1448 MF.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan di selipan kursi penumpang samping sopir, barang berupa 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,53 gram. Kemudian ditemukan juga di dashboard tengah mobil tersebut barang berupa sebuah ponsel.

“Selanjutnya keduanya bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu Arasi. c-arb