Persiapan Pilkada, Bawaslu Ajukan Rp18 M untuk Rapid Test dan APD

Satriadi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diagendakan tetap berjalan menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. Protokol kesehatan menjadi solusi dalam mekanisme pesta demokrasi ini nantinya. Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan skema ataupun mekanisme pemilihan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi mengakui, skema ataupun mekanisme pemilihan memang sudah diatur sesuai dengan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, baik kepada petugas penyelenggara maupun masyarakat. Intinya, protokol kesehatan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara, kata Satriadi, tentu harus siap ketika Pilkada ditetapkan kapan. Kondisi Covid-19 sekarang ini, harapannya adalah prasyarat seperti pelaksanaan protokol kesehatan harus terpenuhi. Untuk itu Bawaslu sudah mengajukan anggaran pencegahan bagi petugas penyelenggara ke Pemerintah Provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Anggaran yang diajukan senilai Rp18 miliar lebih, atau tepatnya Rp18.285.050.00, yang digunakan untuk pembelian alat pelindung diri (APD) dan juga rapid test. Penjabarannya, Rp4 miliar lebih untuk pengadaan APD, dan Rp13 miliar lebih untuk rapid test. Kepastian disetujui tidaknya anggaran ini, kembali kepada anggaran yang dimiliki pemerintah daerah,” kata Satriadi, saat menyampaikan langkah Bawaslu Kalteng dalam melakukan pengawasan pada Pilkada serentak 2020, Jumat (12/6).

Satriadi melanjutkan, hasil rapat yang dilakukan dengan TAPD sendiri, kemudian disepakati anggaran untuk pengadaan APD dan juga rapid test akan diteruskan ke pemerintah pusat. Anggaran yang diajukan memang sangat besar, namun itu semata diperlukan dalam memaksimalkan kinerja di lapangan nantinya, dan mencegah penularan virus Covid-19 kepada petugas.

Tidak itu saja, kata Satriadi lagi, apa yang diajukan, saat realisasi bukan berupa uang, tapi berupa barang. Peruntukannya bagi komisioner dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, desa dan kelurahan sampai pada pengawasan tempat pemungutan suara (TPS), di mana jumlah TPS yang mencapai 6.051. Tentunya, apa yang menjadi permintaan ini untuk dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin.

Ketentuan rapid test itu sendiri, ungkap Satriadi, sesuai dengan apa yang dipersyaratkan jangka waktunya. Karena itu, rapid test dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada. Mekanismenya, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat menyediakan melalui gugus tugas. Artinya, petugas tinggal datang untuk dapat melakukan rapid test dan menggunakan APD. ded