PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya akan segera menetapkan tersangka atas peristiwa penganiayaan yang dialami tim relawan pemakaman covid 19 yang terjadi di TPU Tjilik Riwut Km 12, Selasa (21/7) kemarin. Lima orang pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor 418 yang masuk ke Polresta Palangka Raya, kini telah ada lima terperiksa atau calon tersangka yang diamankan. Yakni ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22), dan AB (23).
Dari hasil pemeriksaan kepada terperiksa, ZT mengakui melakukan pemukulan satu kali di bagian muka dan mendorong relawan sebanyak dua kali, lalu CA mengaku memukul di bagian muka, TA melakukan pengeroyokan bersama AB dan PN.
“Penetapan status tersangka akan kita berikan kepada lima terperiksa setelah proses pemeriksaan dan sinkronisasi kejadian selesai dilakukan bersama korban. Sejauh ini lima terperiksa masih kooperatif,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (22/7) siang.
Ditegaskan, pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan secara intensif karena permasalahan tersebut menjadi atensi presiden, kapolri dan kapolda Kalteng. Dimana relawan covid 19 yang mengalami kekerasan atau penganiayaan harus ditangani secara serius.
“Ancaman hukumannya Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHpidana,” tegasnya.
Jaladri menambahkan, pemukulan dan penganiayaan dialami tim relawan pemakaman covid 19 setelah pihak keluarga tidak terima jika jenazah dimakamkan di lokasi covid 19. Keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di TPU umum yang telah disediakan pihak keluarga.
“Sejauh ini kita sudah menempatkan personel di masing-masing rumah sakit. Biasanya selalu ada pengawalan bagi mobil ambulance. Namun kemungkinan karena tidak ada pemberitahuan sehingga petugas tidak melakukan pengawalan,” jelasnya. fwa