Perkelapasawitan dan Tanah Adat Harus Dapat Perhatian

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail saat pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018, mengatakan, dari daftar program legislasi yang ada, terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kiranya menjadi perhatian masyarakat di Kalteng.

Misalnya RUU Perkelapasawitan dan RUU Hak Atas Tanah Adat. Pasalnya di Kalteng ini, salah satu sektor perkebunan yang sedang berkembang pesat adalah komoditi kelapa sawit, sehingga RUU perkelapasawitan ini akan menjadi penentu, bagaimana perkelapasawitan nantinya.

Diharapkan RUU perkelapasawitan ini memuat regulasi yang memerhatikan berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, aspek lingkungan, dan aspek administrasi perizinan.

Dalam kesempatan itu, Wagub juga menyuarakan agar adanya kebijakan hukum baru mengenai bagi hasil di bidang perkelapasawitan. Karena belum ada bagi hasil atas iuran yang dibebankan kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Padahal dana yang terkumpul sudah mencapai puluhan triliun.

“Secara aturan memang hal tersebut telah mempunyai payung hukum, tetapi kami berharap agar ini bisa kembali, sehingga kami Pemerintah Daerah dapat diberikan kesempatan mengelola dana penghimpunan dari pelaku usaha tersebut,” ujarnya, di aula Eka Hapakat, Selasa (19/9).

Wagub berpendapat, penghimpunan dana perkebunan untuk yang jenis iuran dapat dilakukan kebijakan bagi hasil dengan Pemda, sehingga dapat menggunakan dana iuran tersebut untuk pengembangan perkebunan yang berkelanjutan secara maksimal dan tepat sasaran.

Hal ini dianggap memiliki dasar sosiologis, karena dilihat secara lokasi, perusahaan tersebut memiliki lahan di daerah dan pemberian izin adalah Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenanganya. Selain itu yang mendapat dampak langsung adalah daerah, sehingga dana tersebut dapat meminimalisir dampak negatif dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemberataan pembangunan daerah.

Kemudian lanjut dia, tidak kalah pentingnya dan perlu mendapatkan perhatian dari pemerintahan adalah perlunya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. “Sehingga kami sangat menyambut baik dengan diusulkannya RUU hak atas tanah adat menjadi salah satu dalam Prolegnas ini. Besar harapan kami, agar RUU ini menjadi RUU prioritas pada 2018, agar segera dibahas dan disahkan,” ujarnya.

Mengingat di daerah ini masih banyak masyarakat hukum adat yang secara langsung perlu pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Apabila tidak menjadi perhatian bersama, maka cepat atau lambat mereka akan tergerus oleh kemajuan jaman.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Kalteng Firman Subagyo, mengatakan, kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dari daerah dan sebagai tindak lanjut pertemuan Kepala Biro Hukum lembaga dan kementerian bersama DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun komitmen dalam penyusunan UU, agar UU ini bisa diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga bapak/ibu bisa menyampaikan hal-hal penting, terutama dari pelaku usaha tentang pokok-pokok persoalan terhadap regulasi di Tanah Air kita,” ujarnya. dkw