Hukrim  

Penyedia Tempat dan 5 PSK Diadili

Seorang penyedia tempat dan 5 orang PSK saat menjalani sidang Tipiring di PN Nanga Bulik, Jumat (7/8/2020). ISTIMEWA

NANGAN BULIK/TABENGAN.COM – Mendapat laporan dari warga tentang adanya praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah, Kamis (6/8) malam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau langsung turun.

Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menemukan tempat yang diduga lokasi prostitusi. Tak hanya penyedia tempat, sebanyak 5 orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga diamankan.

Jumat (7/8/2020), seorang penyedia tempat prostitusi dan 5 orang PSK, yakni SD, ER, AL, HA, HN dan KA harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Mereka menjadi terdakwa dalam sidang Tipiring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Penyedia tempat prostitusi dan para PSK tersebut terjaring operasi penertiban yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalan Gemereksa kecamatan Bulik.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Asterika, SH dan didampingi Panitera Edi Zarqoni, SH, ke-lima PSK diadili dengan dijatuhi denda masing-masing Rp150.000 karena terbukti bersalah dan melanggar Perda No 04 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum.

“Dalam sidang tersebut, terdakwa SD dendanya lebih besar dari yang lain, karena menyediakan tempat (prostitusi),” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi. c-kar