Korupsi Tunjangan Guru Rp6,7 M, Oknum Disdik Akan Tersangka

ERFANDY RUSDY QUILIEM

KASONGAN/tabengan.co.id- Oknum pegawai yang berbuat curang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan bakal tidak tenang. Pasalnya, dugaan aksi pemotongan dan penyimpanan penyaluran tunjangan bagi guru TK dan SD tercium pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Plt Kepala Kejari Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, Rabu (26/8), mengatakan, dugaan penyimpangan penyaluran tunjangan guru ini masih didalami dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya.

“Kita terus bergerak dan mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Katingan. Saat ini kita mengusut dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penyimpangan dalam penyaluran tunjangan khusus guru TK dan guru SD di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017,” katanya.

Menurut Erfandi, penanganan perkara dugaan tindak korupsi ini terus dilakukan. Hingga saat ini sudah ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan. Bahkan, barang bukti berupa dokumen terkait juga telah dikantongi. Dengan bukti-bukti yang sudah diperoleh dan dinyatakan cukup, maka telah menjadikan perkara tersebut terang benderang.

Erfandi melanjutkan, dengan bukti-bukti yang cukup tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera ditetapkan siapa tersangkanya. Dari bukti-bukti, modus yang dilakukan oleh oknum pegawai di Disdik Katingan ini dengan cara melakukan pemotongan tunjangan khusus guru yang seharusnya diterima oleh ratusan guru di beberapa kecamatan di Kabupaten Katingan.

“Dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran kepada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima atau tidak sesuai peruntukannya, sehingga bertentangan dengan prinsip pemberian tunjangan khusus guru. Yakni bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru yang sudah ditetapkan dalam Juknis atau Petunjuk Teknis Penyaluran,” ungkap Erfandi.

Akibat ulah oknum tersebut, lanjut Erfandi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya nanti atau dalam pemeriksaan kerugian negara bisa bertambah.

“Kita akan memberikan perhatian khusus pada penanganan perkara ini. Hal ini menyangkut hak yang seharusnya diterima oleh para guru di daerah terpencil yang sangat membutuhkan tunjangan tersebut, namun kenyataannya malah dinikmati oleh oknum tertentu di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan,” beber Erfandi. c-sus