Perda Walet Perlu Didukung Perwali

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra mengatakan, dalam penegakan paraturan daerah (Perda) harus dilakukan lebih nyata lagi. Karena sebenarnya Perda apapun yang sudah dinilai final akan sangat bergantung dari segi penegakan di lapangan. Saat ini DPRD Kota dengan Pemerintah Kota, telah ditetapkan rekomendasi hasil evaluasi sejumlah Perda yang selama ini dinilai kurang efektif pelaksanaanya di lapangan.

Jadi penegakan Perda harus lebih nyata, tentunya dengan penyempurnaan perangkatnya, seperti Perda Tentang Sarang Burung Walet. Dewan minta supaya nantinya ada Peraturan Walikota (Perwali) yang dibuat, agar lebih kuat dalam penegakannya di lapangan. “Jangan lupa tim terpadunya juga harus segera dibentuk secara permanen, karena selama ini kan hanya ketika akan ada razia, ngumpulin orangnya dulu, baru kumpul dan dibentuk tim,” katanya kepada Tabengan, kemarin.

Lebih lanjut, Beta menjelaskan dari enam buah perda tersebut, lima (5) perdanya sudah dievaluasi yakni Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selanjutnya Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya. Sedangkan perda terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), belum bisa kita beri rekomendasi karena masih belum final di pihak intenal PDAM.

Menurutnya, ada tiga (3) perda dari enam perda yang dievaluasi dan diparipurnakan yang sangat mendesak untuk diselesaikan yaitu Perda tentang Izin Sarang Burung Walet, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan pemerintah atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan Perda Miras,” ungkapnya.

Kelima perda yang sudah dievaluasi itu, rekomendasinya tidak sama tergantung isi perdanya memuat tentang apa, ada yang mengoptimalkan perda, mengoptimalkan penegakanya, mengoptimalkan sarana dan prasarana serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Namun ada juga yang rekomendasinya untuk direvisi, mungkin saat ini sudah tidak sesuai lagi karena ada perda-perda yang baru, serta ada aturan yang lebih tinggi lagi,” ujar Beta. edw