PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang terjadi di SMAN 1 Palangka Raya, telah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Zaini, Wakil Kepala Sekolah sekaligus Ketua Panitia PPDB dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya sejak Selasa (14/11) pukul 19.00 WIB.
Sedangkan tersangka Badah Sari, Kepala SMAN 1 Palangka Raya sekaligus penanggung jawab urung dititipkan ke Rutan karena kondisi kesehatannya sempat menurun sebelum serah terima dilaksanakan.
Kepala Rutan Akhmad Zainal Fikri mengatakan, saat hendak dilakukan serah terima, Badah Sari yang hendak dititipkan pingsan dan segera dilarikan ke rumah sakit.
“Sampai saat ini kita belum mengetahui kapan Badah Sari akan dititipkan. Memang dari laporan dokter saat datang ke Rutan, yang bersangkutan ada masalah kesehatan seperti hipertensi,” katanya dibincangi Tabengan, Kamis (16/11) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, Zaini kini telah dimasukkan ke sebuah blok besar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Fungsinya, agar tahanan mampu beradaptasi dengan yang lainnya.
“Dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya disebutkan masa penahanan pertama dilakukan 20 hari, tertanggal dari 14 November hingga 3 Desember,” tegasnya.
Sementara, saat ini Rutan Palangka Raya telah menampung setidaknya 22 tahanan Tipikor dan 16 narapidana Tipikor. fwa