Hukrim  

Simpan Sabu di Dompet, Ya Ditangkap

SAMPIT/tabengan.com- Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Priady (27) di Jalan Sungai Mentaya Estate divisi 3, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (5/10/2020). Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,29 gram.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Sungai Mentaya Estate divisi 3, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam rumah. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet kecil warna merah yang berisi 8 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 2 lembar kertas rokok yang diakui milik tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengatakan, dalam penggeledahan itu juga ditemukan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca, serta uang sebesar Rp200 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb