Bawaslu: Kampanye Jangan Langgar Prokes

PALANGKA RAYA- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) di tengah pandemi Covid-19 menuai perdebatan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeming dan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Makin parahnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memasukkan aturan baru dalam penerapan kampanye. Tujuan larangan dalam kampanye berupa mengumpulkan orang banyak semata bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona lebih luas lagi. Larangan dalam aturan terkait mengumpulkan orang banyak berlaku di Kalteng yang melaksanakan 2 Pilkada.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Bidang Pengawasan Siti Wahidah mengatakan, ada sejumlah larangan terkait pelaksanaan kampanye. Misalnya, dilarang melaksanakan kampanye terbuka, melaksanakan pentas seni budaya, dilarang melaksanakan aksi sosial seperti bazar, sepeda santai, jalan santai, sampai donor darah.

Siti melanjutkan, kampanye dilakukan dengan jumlah yang terbatas apabila melakukan kampanye tatap muka. Maksimal peserta kampanye adalah 30 orang, dan tidak boleh lebih dari itu. Bawaslu Kalteng melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye atau sosialisasi yang dilaksanakan oleh peserta Pilgub Kalteng.

“Bawaslu Kalteng mendorong para peserta Pilgub, tim kampanye, relawan, dan simpatisan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam Pilgub untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). Jangan sampai kegiatan kampanye melanggar prokes, yang tujuannya mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih luas di Kalteng,” kata Siti, di Palangka Raya, Rabu (7/10).

Kegiatan kampanye yang dilaksanakan tidak sesuai prokes, lanjut Siti, akan menjadi catatan bagi Bawaslu Kalteng, dan kewenangannya menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19. Intinya, Bawaslu Kalteng mendorong agar setiap pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan jangan melanggar prokes demi mencegah penyebaran virus ini. ded