Anak Tiri Dicabuli di Hutan

PENCABULAN- Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa oleh penyidik. ISTIMEWA

NANGA BULIK/tabengan.co.id- Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau, tepatnya di Kecamatan Lamandau. Saat ini, terduga pelaku berinisial A (33) sudah diamankan di Mapolres Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, kasus pencabulan anak itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” ungkap Ipda Herman, di ruang Reskrim Polres Lamandau, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan, pada Minggu, 4 Oktober 2020, pelapor bernama AN, warga Kelurahan Tapin Bini RT 05, Kecamatan Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau.

“AN melaporkan terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak di bawah umur,” ujarnya.

Kejadian tersebut, terang dia, terjadi pada saat terlapor A (33) mengajak korban M (14) menjenguk jerat di hutan. Kemudian, korban bersama dengan terlapor berangkat. Setibanya di hutan pelaku meminta korban mengambil daun untuk dijadikan alas duduk mereka.

“Saat itulah, tiba-tiba terlapor memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan baju serta berkata, ‘kalau kulo buka mulut akan kubunuh’ (kalau kamu buka mulut akan kubunuh). Kemudian, terlapor mencabuli korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena pelaku adalah wali/orang tua korban,” tegasnya. c-kar