Kapuas  

Terjaring Operasi Yustisi Kapuas, Warga Disanksi Push Up  

PENEGAKAN PERDA - Masyarakat Tidak menggunakan masker yang terjaring Yustisi dihukum Push Up, Kamis (15/10).   TABENGAN/ABDUL KHAIR

Kuala Kapuas/tabengan.co.id – Sedikitnya  puluhan pengendara mobil dan sepeda motor yang terjaring tidak menggunakan masker saat operasi Yustisi Prokol Kesehatan Covid-19 di Kapuas. Operasi tersebut digelar Polsek Kota Selat Kapuas di bilangan Jalan Tambun Bungai samping Balai PWI Kapuas, Kamis (15/10).

Selain diberikan masker, para pelanggar yang terjaring diberikan sanksi sosial berupa Push Up lima kali khusus kaum pria dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sedangkan bagi kaum hawa hanya diberikan edukasi saja agar selalu menggunakan masker setiap akan bepergian.

Kapolsek Selat Kota Kapuas AKP Aris saat dikonfirmasi Tabengan membenarkan,

pihaknya telah menggelar operasi Yustisi Prokol Kesehatan Covid-19 di Kapuas.

“Kami dari jajaran Polsek Kota Selat melakukan operasi Yustisi kepada masyarakat baik menggunakan kendaraan roda dua, maupun roda empat,” terang AKP Aris.

Mereka yang tidak menggunakan masker, terang AKP Aris, diberikan sanksi sosial sebagai bentuk efek jera berupa Push Up bagi laki -laki yang masih terbilang muda, sedangkan untuk perempuan hanya diberikan edukasi agar selalu menggunakan masker, dan selain itu memberikan masker gratis.

“Kami lakukan ini menindaklanjuti  Peraturan Daerah Kabupaten  Kapuas terkait dengan penegakan prokol kesehatan Covid-19.Kami himbau kepada masyarakat Kota Kapuas khususnya,  agar selalu menjaga dan mematuhi protokol kesehatan , ini demi menjaga kesehatan kita sendiri dan orang lain,” kata AKP Aris

AKP Aris menegaskan bahwa Polsek Kota Selat akan selalu melakukan giat yang sama, demi  menjaga agar masyarakat tetap selalu sehat dimasa pendemi Covid 19 ini c-hr