Hukrim  

Polisi Sergap Pengedar Sabu Pahandut Seberang 

EDAR SABU- Pelaku saat diamankan di Mapolres Palangka Raya. ISTIMEWA

EDAR SABU– Pelaku saat diamankan di Mapolres Palangka Raya.ISTIMEWA

 PALANGKA RAYA/tabengan.co.id  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Pelaku merupakan seorang pria berinisial RD (33) kami amankan dari rumahnya di Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/10) sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Asep.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 18 paket diduga sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai Rp800 ribu.

“Pelaku merupakan seorang pengedar narkoba yang memang telah lama kita incar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat(1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. fwa