Hukrim  

Majelis Adat Kenakan Singer Atasi Konflik Lahan Warga

Kardinal Tarung, Damang Adat Kecamatan Jekan Raya

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sengketa lahan antara YA dan TH berujung putusan adat dalam sidang adat atau Basara Adat di Kantor Damang Adat Kecamatan Jekan Raya, Jumat (16/10). “Kasus yang terjadi diposisikan sebagai sengketa adat di ranah konflik dan hasil akhirnya adalah putusan adat,” kata Kardinal Tarung,  Damang Adat Kecamatan Jekan Raya. Sejumlah singer atau denda adat dikenakan kepada TH yang tidak pernah mau hadir dalam persidangan.

Basara Adat  berlangsung akibat TH selaku Terlapor yang berbeda suku dengan YA selaku Pelapor, tidak pernah mau datang dalam mediasi adat untuk mencari solusi damai. Kardinal tidak mempermasalahkan perbedaan suku karena beranggapan keduanya sama-sama sebagai warga Kalimantan Tengah dan bersifat personal atau bukan kesukuan.

“Namun TH tidak pernah hadir untuk mediasi pada lembaga adat. Sehingga kami harus membuat Putusan Adat,” beber Kardinal. Dia menyebut putusan harus ada dalam sidang adat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Akhirnya sidang dilakukan mengunakan Hukum Tarabang karena TH tidak mau hadir.

Kasus tersebut berawal dari laporan YA terkait masalah tanah di Jalan Batu Suli. YA menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya, namun dikuasai oleh TH. Majelis Adat yang terdiri dari seorang Damang dan tiga Mantir Adat kemudian memanggil YA dan TH untuk mendengar keterangan masing-masing pihak termasuk memeriksa bukti yang diserahkan.

Ada beberapa beberapa pasal hukum adat yang dikenakan pada TH selaku Terlapor berupa denda adat seperti singer tampuhan ramu, karusak ramu, tereng katulas huang, dan kabalang jaun janji.   Kardinal mengaku belum dapat membeberkan hasil putusan adat secara detil kepada publik. Pihak Kademangan menyatakan ada batas waktu 14 hari bagi Terlapor setelah menerima salinan putusan  adat. Mengenai eksekusi nanti akan dilaksanakan oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) bila ada penolakan atau perlawanan. “Sah saja bila yang bersangkutan nanti melanjutkan atau membawanya ke ranah hukum positif atau hukum negara,” pungkas Kardinal.   dre