Hukrim  

Terduga Mafia Tanah 3 Kelurahan Tersangka

SENGKETA LAHAN - Rusli Kliwon bersama tokoh masyarakat Kalampangan dan Ketua Poktan Jadi Makmur I saat menunjukkan bukti pemalsuan yang dilakukan tersangka Alpian terkait klaim lahan. ISTIMEWA

**Warga Kalampangan Apresiasi Kinerja Polda

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Apresiasi tinggi diberikan masyarakat Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya kepada personel Ditreskrimum Polda Kalteng. Hal ini didasari kinerja Subdit Harda yang menampilkan kinerja maksimal dan profesional dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi dan cukup meresahkan masyarakat dalam waktu lama.

Kuasa hukum masyarakat Kalampangan, Rusli Kliwon, mengatakan keresahan masyarakat bermula saat seorang pria bernama Alpian mengklaim tanah milik masyarakat yang jumlahnya ribuan hektar. Lahan tersebut terbentang meliputi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kalampangan, Kameloh Baru dan Bereng Bengkel hingga mencapai belasan ribu hektare.

Parahnya, lahan masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Jadi Makmur I hasil dari program transmigrasi Kemendari pada 1980 turut diklaim oleh Alpian. Mengatasnamakan memiliki surat terkait kepemilikan lahan tersebut, Alpian lalu melakukan transaksi jual beli lahan ke setiap pembeli dari luar Kalimantan Tengah.
“Karena keresahan masyarakat ini, maka Alpian kita laporkan pada 7 Februari 2020 lalu ke SPKT Polda Kalteng dan dilakukan penyelidikan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalteng,” ucapnya, Senin (19/10).

Menurutnya, laporan ke aparat penegak hukum dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap keabsahan dari surat kepemilikan tanah yang diklaim dimiliki oleh Alpian. Dari pengecekan terhadap surat itu diduga kuat Alpian telah melakukan pemalsuan surat, baik dari tanda tangan camat terdahulu, nomor registrasi pemerintah, cap dan sebagainya.

“Dari kasat mata terdapat kejanggal dari surat kepemilikan tanah yang dipegang oleh Alpian. Kemudian klaim lahan yang dilakukan juga tidak masuk akal, bagaimana caranya individu bisa memiliki lahan dari bibir Sungai Sabangau hingga ke Sungai Kahayan. Tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau diklaim merupakan lahannya,” urai Rusli didampingi sejumlah tokoh masyarakat Kalampangan.

Saat ini laporan yang dilayangkan masyarakat Kalampangan ke Polda Kalteng telah berjalan dengan proses hukum yang profesional dan cepat. Setiap perkembangan selalu dilaporkan ke masyarakat. Untuk itu, atas nama masyarakat Kalampangan, Rusli pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi PRasetyo dan Ditreskrimum yang telah melakukan penanganan sengketa lahan secara profesional.

“Saat ini Alpian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejati Kalteng karena berkasnya telah dinyatakan P21. Kita mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dalam komitmennya melakukan penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah,” tuturnya.    Senada, Khairin Noor, tokoh masyarakat Kalampangan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Kalteng dan jajaran dalam membantu menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.  Sehingga masyarakat, khususnya transmigran yang selalu terusik oleh orang yang tidak bertanggung jawab.  “Terima kasih kepada Ditreskrimum dan Polda Kalteng yang sudah mengembalikan hak masyarakat terkait lahan kami,” ungkapnya didampingi Ketua Poktan Jadi Makmur I, Cipto dan tokoh masyarakat Kalampangan, Murjianto. fwa