PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Maraknya dugaan aktivitas galian C tak berizin di Kota Palangka Raya membuat pemilik usaha galian C meradang. Mereka berharap adanya tindakan dari aparat penegak hukum untuk bisa menertibkan pengusaha yang membandel terkait perizinan.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penindakan dan penertiban bisa dilakukan jika ada permintaan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng yang kini menaungi masalah perizinan.
“Bukan kita tidak menindak, namun perizinan mereka Dinas ESDM yang lebih mengetahui. Jika ada laporan dan permintaan, maka akan kami tindak lanjuti,” ucap Kapolresta saat dibincangi Tabengan, Senin (19/10).
Menurutnya, jika Polresta Palangka Raya melakukan penindakan sendiri, maka ditakutkan disebut tebang pilih. Selama pandemi Covid-19, Polresta Palangka Raya melakukan penindakan secara hati-hati dalam pekerjaan di masyarakat.
“Kita tidak mau seolah-olah menyusahkan masyarakat. Jika ada permintaan, maka kami akan bertindak,” tegas Kapolresta.
Satpol PP Himpun Data
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng Baru I Sangkai menyampaikan, Satpol PP Kalteng memang membuka layanan pengaduan via WhatsApp dan perihal laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Baru menjelaskan, Satpol PP Kalteng hanya memiliki 2 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terkait masalah perizinan tambang galian C ini. Terbatasnya jumlah PPNS, membuat Satpol PP Kalteng memerlukan waktu untuk mengumpulkan data terkait dengan perizinan tambang galian C yang ada di Kalteng.
Contoh, kata Baru, perizinan tambang galian C yang ada di Palangka Raya. Sekarang ini seluruh data kepemilikan galian C tersebut sedang dilakukan penyusunan. Semua data sedang dihimpun, di mana saja lokasi yang diduga sedang dilakukan penambangan galian C, siapa saja pemiliknya, seperti apa izinnya, dan lain sebagainya.
“Data ini sedang disusun oleh tim penyidik Satpol PP Kalteng. Data yang dihimpun ini menjadi bahan untuk melakukan aksi penindakan di lapangan nantinya. Sosialisasi sudah diberikan kepada mereka yang memiliki lahan, dan diminta untuk mengurus izin, apabila tidak mengurus tentunya penindakan yang akan dilakukan nantinya,” kata Baru, menanggapi keluhan masalah penambang tanpa izin, di Palangka Raya, Senin.
Izin tambang galian C, tegas Baru, wajib dimiliki oleh seluruh pemilik tambang galian C, baik itu izin eksplorasi maupun izin operasi produksi. Izin tambang galian C, sebagai wujud dukungan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng. Ini menjadi penting agar dapat ditaati oleh seluruh pemilik tambang galian C.
Baru memastikan, penindakan akan dilakukan terhadap mereka yang tidak memiliki izin. Hanya, perlu perencanaan yang matang dan strategi agar tidak bocor. Perencanaan yang matang dilakukan mengingat sekarang dalam kondisi pandemi, sedangkan penindakan melibatkan banyak personel, inilah yang memerlukan perencanaan matang. Strategi bertujuan agar semua dapat berjalan lancar.
Namun demikian, ungkap Baru, sekarang ini sosialisasi terus dilakukan agar semua pemilik tambang galian C, dapat mengurus izin dengan sebaik mungkin. Pembinaan tentunya menjadi hal yang mendasar untuk diberikan kepada masyarakat, dengan tidak melupakan apa yang menjadi hak dan kewajiban. fwa/ded