DEMO GURU BATAL

DISKUSI - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama seluruh pihak terkait saat melakukan diskusi bersama organisasi perhimpunan pendidikan, guru dan pengawas terkait Perwali No 25/2020, di Aula Palampang Tarung, Selasa (20/10). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Para guru dan pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yang awalnya merencanakan untuk menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Aksi tersebut sedianya digelar, Kamis (22/10/2020) mulai pukul 10.00 WIB-hingga pukul 12.00 WIB dengan jumlah peserta kurang lebih 1.000 orang di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, resmi Dibatalkan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tanggal 21 Oktober 2020, yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat tersebut tersebar luas di masyarakat. Alasan pembatalan, telah adanya sosialisasi di gedung Peteng dan adanya pertemuan Wali Kota diwakili unsur pejabat Kota Palangka raya dengan guru dan pengawas sekolah serta pendamping guru.

Pertemuan tersebut menghasilan kesepakatan, bahwa pemerintah kota menerima aspirasi yang nantinya akan diakomodir program dan kegiatan Disdik Palangka Raya tahun anggaran 2021, dengan memperhatikan regulasi atau peraturan yang berlaku  dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya. surat tersebut ditanda tangani sejumlah pejabat kota Palangka Raya dan perwakilan guru dan pengawas.

Sebelumnya disebutkan, dasar pelaksanaan aksi demonstrasi adalah karena guru dan pengawas tidak setuju atas terbitnya Perwali No 25/2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Dengan keluarnya Perwali tersebut, maka tunjangan daerah guru dan pengawas sekolah yang sudah mendapatkan sertifikasi, dihapus.

Termasuk tunjangan daerah guru dan pengawas dihapus sejak Januari 2020, akan tetapi Perwali tersebut justru baru disahkan pada 31 Agustus kemarin. Termasuk penghapusan uang transportasi ke daerah terpencil tanpa dasar dokumen yang sah dari pemerintah.

Bila ada dokumen sahnya maka tidak disosialisasikan dengan baik menjadi dasar para guru dan pengawas yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Sehingga mereka menuntut selain Perwali tersebut dicabut, juga dilakukan pembayaran pada tunjangan daerah guru dan pengawas yang sudah sertifikasi sejak periode Januari 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah saat dikonfirmasi Tabengan, Rabu (21/10), berharap agar demonstrasi dengan membawa massa, tidak perlu dilakukan terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Sebenarnya pada Selasa (20/10) pagi, kita telah melakukan pertemuan antara Pemko, Wali Kota dan para guru serta pengawas untuk melakukan diskusi bersama, sosialisasi terkait Perwali 25/2020 dan mendengarkan masukan dari mereka. Tampaknya surat yang beredar tersebut, masuk ke pihak kepolisian sebelum pertemuan kami kemarin,” ungkapnya.

Sejauh ini, disebutkannya ada 2 poin utama yang menjadi tuntutan para guru dan pengawas yakni yanh pertama mencabut Perwali No 25/2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya. Karena guru yang bersertifikasi tidak mendapatkan TPP. Dan kedua, Pemko harus membayarkan dana transportasi guru/pengawas ke daerah terpencil.

“Semua yang menjadi tuntutan para guru, telah didengarkan dan ditanggapi secara langsung oleh Bapak Wali Kota,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menuturkan jika dalam kesempatan berdiskusi bersama para guru dan pengawas serta IGI dan PGRI pada Selasa (20/10), ia telah memberikan pemahaman serta sosialisasi terhadap Perwali tersebut. Hal itu dijelaskannya merupakan turunan dari Pasal 12 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018.

“Di sini saya menerima semua masukan mereka yang sempat viral akan adanya aksi. Saya tegaskan, apabila kita bisa berdiskusi dan berkomunikasi lebih baik kenapa tidak. Makanya kita kemarin menggelar pertemuan sekaligus bersilaturahmi bersama para guru dan pengawas ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah hal yang menjadi catatan para guru dan pengawas dalam Perwali No 25/2020 tersebut, beberapa di antaranya adalah terdapat dalam Pasal 4 di mana TPP tidak diberikan pada ASN guru, kepala sekolah dan pengawas yang telah menerima tunjangan sertifikasi, dan Pasal 26 disebutkan jika peraturan tersebut berlaku per 1 Januari 2020. rgb