PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Aksi turun ke jalan yang rencananya dilakukan sejumlah mahasiswa sebagai lanjutan penolakan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kalteng batal digelar.
Mahasiswa mengurungkan niatnya menggelar aksi turun ke jalan setelah Polresta Palangka Raya dan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bermaksud melakukan rapid test kepada massa sebelum aksi dimulai, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Aksi yang rencananya berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dari surat pemberitahuan ternyata molor hingga pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, dalam melaksanakan aksinya mahasiswa memang telah menyampaikan surat pemberitahuan namun ditolak, karena saat ini masih berada di tengah pandemi Covid 19, peserta aksi wajib mengikuti jalannya rapid test.
“Surat pemberitahuan aksi sebenarnya sudah kami tolak, karena di tengah pandemi ini segala aktivitas yang mengumpulkan massa banyak tidak diperbolehkan,” urainya.
Sehubungan dengan pandemi, maka mahasiswa diwajibkan melaksanakan rapid test jika ingin aksi demo tetap dilaksanakan.
Diduga, karena diharuskan mengikuti rangkaian rapid test, massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa lalu membubarkan diri ke titik awal kumpul.
“Seperti ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam pelaksanaan unjuk rasa ada sejumlah norma yang harus dipatuhi sesuai dengan Undang-Undang 98 pasal 6.
Intinya, kami sudah melaksanakan kewajiban,” tegas kapolresta.fwa