Dishub Tegas Tangani Parkir Sembarangan Palangka Raya

GEMBOS BAN – Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memberikan sanksi kepada pengendara aturan larangan parkir di Taman Pasuk Kameluh, berupa penggembosan ban, Sabtu (31/10) malam.TABENGAN/RONY

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, terutama parkir liar.

Bahkan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang membandel, Dinas Perhubungan menerapkan sanksi, yakni gembos ban.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (31/10) malam, petugas Dishub melakukan patroli dan mendapati sejumlah kendaraan roda 4 memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, tepat di Taman Pasuk Kameluh, dan langsung diberikan sanksi.

“Keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Palangka Raya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Termasuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, padahal disitu jelas terpasang rambu dilarang parkir. Sebagai bentuk penindakan, dilakukan penggembosan ban dari mobil-mobil yang parkir menyalahi aturan,” tegas Alman kepada Tabengan, Minggu (1/11).

Lanjutnya, dalam setiap pelanggaran akan ditindak tegas sebagaimana diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1 dan Perda Kota Palangka Raya No.3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah. Sehingga tidak diperkenankan adanya parkir liar yang tidak memiliki retribusi bagi daerah.

Adapun titik-titik yang menjadi konsentrasi Dishub, seperti di depan bangunan RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tjilik Riwut, dan Jalan Kinibalu samping Palma, serta kawasan Jalan S Parman, Taman Pasuk Kameluh.rgb