Hukrim  

Rebahan Depan Rumah, Suriansyah Diringkus 

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur meringkus Suriansyah (50), tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (01/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang asyik rebahan di teras rumahnya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Jati Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arasi mengungkapkan, penangkapan Suriansyah bermula saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas mengamankan tersangka yang sedang rebahan di teras depan rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan sebuah kantong palstik warna hitam yang digantung di belakang pintu kamar, berisi sebuah plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil hitam dengan berat sekitar 0,35 gram.

Selain itu, ditemukan 7 lembar plastik klip kecil dan sebuah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening. Kemudian, sebuah ponsel,  serta uang sebesar Rp150 ribu di kantong saku kiri belakang, yang merupakan uang hasil penjualan barang yang diduga sabu.

“Seluruh barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   c-arb