Hukrim  

Sikat Dompet Orang Mau Pindah, Warga Jalan Seroja Ditangkap

DITANGKAP - ASA (36) warga Jalan Seroja Gang 2 RT/RW 34/04 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, ketika diamankan polisi.ISTIMEWA

KUALA KAPUAS – Pendidikan tinggi ternyata tidak menjamin seseorang untuk tidak berbuat jahat, seperti yang dilakukan seorang sarjana ekonomi berisial ASA (36) warga Jalan Seroja Gang 2 RT/RW 34/04 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Diduga karena tergiur dengan dompet yang ditaruh pemiliknya dibawah kasur, kini dia berurusan dengan pihak berwajib.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa pelaku (ASA) diamankan pada Minggu (31/10)  karena dianggap telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana di Wilkum Polres Kapuas sebagaimana laporan korban.

Kronologisnya kejadiannya terjadi  pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar  pukul 11.30 WIB, Di sebuah barak Jalan Seth Adji No. 52 RT. 003 Kelurahan. Selat Hilir Kecamatan Selat.

Saat itu korban sedang mengangkut barang rumah untuk pindah rumah, namun pada saat akan berangkat korban teringat akan dompetnya yang ditaruh dibawah kasur, pada saat itulah korban kaget sebab dompet yang berisikan  uang dan emas tersebut sudah tidak ada di tempatnya, karena sudah berupaya mencari namun tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang  membenarkan akan peristiwa pencurian  ini.

“Untuk pelaku berikut barang bukti, yaitu masing-masing 1 Kalung dan Gelang  serta 2 Cincin emas  sudah dapat kita amankan. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kita masukan di sel Mapolres, sementara akibat kejadian ini korban menderita kerugian kurang lebih 8.9 juta,” kata AKP Kristanto Situmeang .c-yul