PALANGKA RAYA.tabengan.co.id – Langkah monitoring terhadap perilaku netizen dalam bermedia sosial terus dilakukan jajaran Polda Kalteng guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat. Dari Januari-Oktober 2020, Bidang Humas Polda Kalteng telah menangani dan melakukan pembinaan terhadap 180 penyebar berita bohong (hoaks).
Selain hoaks, Polda juga menangani 45 kasus ujaran kebencian, 68 kasus penyebar pornografi, 20 kasus penyebar SARA, lima kasus bullying dan 35 kasus problem soving. Kemudian ditambah dengan pemberian 345 stempel hoak kepada postingan akun yang memuat berita tidak benar.
Kaspolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pada periode September hingga Oktober, pihaknya juga telah menangani 40 kasus penyebar hoaks, 45 ujaran kebencian, 10 kasus pronografi, 35 SARA dan 5 kasus Bullying dengan pemberian stempel hoax sebanyak 60 postingan.
“Selama ini kita hanya memberikan sebatas pembinaan terhadap akun yang melakukan kegiatan tidak bijak saat bermedia sosial. Kita panggil dan diberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi,” ucapnya, Rabu (04/11/2020).
Meski demikian, Ia menegaskan jika nantinya yang bersangkutan tetap kembali mengulangi perbuatannya, bisa dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni berdasarkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE) yang termuat dalam Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1994 tentang peraturan hukum pidana.
“Oleh sebab itu jangan sembarangan dalam melakukan postingan di akun media sosial. “Jari mu harimau mu”. Mari bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing,” terangnya. Memasuki tahapan pilkada, lanjut Hendra, Ia pun menekankan bahwa saat ini Bidang Humas tetap mengontrol setiap postingan yang ada di media sosial.
Hendra berharap masyarakat dan tim sukses bisa menahan diri dengan tidak menyebarkan berita bohong kepada salah satu pasangan calon. “Semua memiliki hak untuk mendukung, namun mendukung secara santun dan tidak menyebarkan berita hoaks tentang salah satu pasangan calon yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya. fwa