Ekobis  

OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Hingga Maret 2022

Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng) Otto Fitriandy

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi hingga bulan Maret 2022 mendatang. Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng) Otto Fitriandy mengatakan, perpanjangan restrukturisasi tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan asesmen bank kepada debitur-debitur yang masih memiliki prospek usaha, namun memerlukan waktu lebih panjang untuk kembali normal.

Selanjutnya Otto menyebutkan yang dimaksud prospek usaha secara umum tersebut berdasar pada acuan, antara lain yakni pelaku usaha memiliki potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja dan lainnya.

“Tentunya acuan ini akan menyesuaikan dari segmen kredit yang diberikan bank kepada debitur dan tertuang dalam pedoman di masing-masing bank,” bebernya kepada Tabengan, Jumat (6/11/2020).

Di lain tempat, pemimpin BNI Palangka Raya, Maslipansyah menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik perpanjangan restrukturisasi tersebut.  Menurutnya paling tidak perpanjangan masa restrukturisasi dapat membantu debitur agar lebih longgar dalam mengelola cashflow-nya, sehingga mereka akan terbantu keringanan bunga dan angsuran pokok, dan punya ruang untuk recovery usaha.

Bagi bank sendiri, lanjut Maslipansyah cukup membantu dalam hal tingkat kelancaran kredit, karena angka tunggakan bisa diminalisir.

“Betul, masih memiliki prospek usaha artinya masih punya pasar dan demand. Terutama sektor-sektor usaha yang tidak terdampak dan terdampak minimal,” tandasnya. dsn