Oleh: Gelli P Manan SH)**
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementrian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa.
Dalam suatu instansi pemerintah atau perusahaan swasta pengadaan barang/jasa sangat mempengaruhi proses jalannya suatu instansi swasta maupun pemerintah dan keberhasilan suatu perusahaan. Untuk mendapatkan suatu barang atau jasa hasil yang maksimal harus melalui pengadaan barang terlebih dahulu. Keputusan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah pengganti Keputusan Presiden yang lama yaitu Keputusan Presiden No 8 Tahun 2006 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan upaya untuk membangun kembali landasan implementasi kebijakan pegadaan barang pemerintah sebagai untuk meningkatkan efisiensi, semangat berkompetisi serta pemberdayaan masyarakat yang professional.
Dalam suatu instansi baik di pemerintahan atau swasta pasti memiliki harta kekayaan berupa barang-barang inventaris. Barang yang digunakan untuk menyelesaikan dan menunjang pekerjaan yang ada di dalam suatu instansi atau lembagai tersebut.
Pada hakekatnya setiap instansi menghendaki tercapainya tujuan dan sasaran yang telah digariskan secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut mutlak diperlukan adanya administrasi perbekalan yang didalamnya terdapat beberapa fungsi untuk dilaksanakan secara baik dan saling berkaitan.
Untuk memenuhi inventarisnya instansi negeri atau pemerintah dibiayai oleh negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, karena hal tersebut diatur guna tercapaunya efisiensi dan efektivitas. Pengadaan merupakan salah satu fungsi perbekalan yang mencakup kegiatan pembelian barang bekal yang ditentukan, sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, serta penyerahan dari barang dimana dan kapan yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pengadaan barang/jasa di Provinsi Kalteng menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima Pemerintah Daerah. Cara yang digunakan oleh Dinas di Provinsi Kalteng dalam pengadaan barang atau jasa, yaitu melalui:
- Swakelola
Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan cara swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi.
Unsur penting dalam pengadaan swakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan. Dalam pengadaan secara swakelola pelaksana swakelola bekerja melaksanakan suatu kegiatan pembuatan barang/jasa.
Garis Besar Proses Pengadaan B/J Melalui Swakelola
Gambar I.1
Garis Besar Proses Pengadaan B/J Melalui Swakelola
Perencanaan-Pelaksanaan-Pengawasan-Pelaporan & Pertanggungjawaban-Penyerahan
- Pemilihan Langsung
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas :
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- Melaksanakan persisapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Melaksanakan persiapan dan pelaksaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruiah); dan
- Melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Gambar I.2
Ilustrasi alur pegadaan barang melalui pengadaan langsung menurut Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
ULP- PA/KPA- PPKOM- Pejabat Pengadaan- Penyedia Barang- PPHP
Berdasarkan ilustrasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Untuk mengajukan pengadaan barang kepada Penguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaaran.
- PA/KPA menyetujui pengadaan tersebut dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa.
- PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan barang.
- Pejabat Pengadaan melakukan pengadan barang mulai dari memilih penyedia barang yang menyediakan barang yang diminta oleh unit sampai dengan transaksi.
- Penyedia barang menyerahkan barang beserta daftar barang yang dikirm kepada Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan (PPHP).
- Lelang
Yaitu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Yang nilainya lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020
Yang menyangkut tentang rencana kerja keselamatan kontruksi poin inilah yang sering membuat para calon penyedia dalam proses lelang mengalami kegagalan dalam evaluasi RKKK tersebut. Hal ini oleh kurangnya sosialisasi dari pihak terkait terhadap calon penyedia ataupun kepada pemilik perusahaan yang ikut serta dalam proses pelelangan tersebut.
- PM PUPR 14/2020 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat :
- Elemen SMKK, meliputi:
- Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
- Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
- Uraian pekerjaan;
- manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:
- Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
- Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus.
- Dukungan keselamatan konstruksi;
- Operasi keselamatan konstruksi’
- Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
- Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) no. 1 dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada” Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur.
Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) no 2, dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada” maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggururkan. Pakta komitmen ditandatangani penyedia jasa ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK.
- Kurangnya pengawasan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) seperti tertuang dalam pasal 38 Peraturan LKPP No 7 sampai No 19 Tahun 2018
- LKPP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggara system Katalog Elektronik dan penyelenggara system E-purchasing.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap:
- Kinerja penyedia;
- Pelaksanaan proses pemilihan Penyedia dalam rangka Katalog elektronik;
- Pelaksanaa kontrak Katalog;
- Kewajaran harga yang tercantum di dalam Katalog Elektronik, termasuk pemeriksaan terhadap harga jual barang/jasa didalam Katalog Elektronik dengan harga jual barang/jasa yang ditawarkan oleh Penyedia kepada pembeli non pemerindah; dan
- Pelaksanaan transaksi E-Purchasing.
- Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh LKPP sebagai bahan Analisa dalam memperbaiki dan/atau mengembangkan system Katalog Elekronik dan/atau system E-Purchasing.
**(Penulis: Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya