BUNTOK/tabengan.co.id – Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri mengharapkan agar hukum adat bisa sejalan dengan perundanga-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami sangat berharap hukum adat bisa seiring sejalan dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku di Inndonesia,” ujar Eddy Raya Samsuri, beberapa hari lalu.
Eddy juga mengharapkan, hukum adat juga dapat seiring dengan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. Sebab, adat istiadat merupakan warisan leluhur nenek moyang, maka harus selalu dijaga sampai kapanpun.
“Diharapkan semua tokoh adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum adat itu sendiri,” kata Eddy.
Dengan memahami hukum adat, maka para tokoh adat, damang kepala adat itu juga memiliki rasa tanggungjawab untuk mewariskan kepada para generasi, sehingga adat itu sendiri tidak mati suri.
Eddy yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barsel menambahkan bahwa di daerah tersebut dihuni 5 suku asli. Yakni Ma’anyan, Dusun, Lawangan, Bakumpai dan Biyaju. Sejak dulu pula selalu hidup berdampingan dan membaur dengan aman dan damai hingga sekarang dengan pendatang dari suku apa saja.
Karenanya melalui kebinekaan yang dimiliki dapat kiranya persatuan dan kesatuan selalu dipertahankan dalam bingkai NKRI.c-dan