PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dua pemuda berinisial MA (27) dan NY (30) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kamis (19/11/2020). Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut. Petugas yang menerima
informasi dengan sigap melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga berujung pada penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil,” ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (20/11/2020) pagi.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, kedua tersangka pun digelandang petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peredaran barang tersebut.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kompol Asep. fwa