PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng terus melakukan pendalaman terkait diamankannya 2 orang pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/12) lalu.
Namun hingga saat ini, 2 orang yang diketahui bernama Yahya, Bendahara Setda Kota Palangka Raya dan Penyang, Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) telah diperbolehkan pulang.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sumarto mengatakan, 2 orang yang sempat diamankan beberapa waktu lalu kini telah pulang. Meski begitu keduanya dikenakan wajib lapor.
“Kita masih melakukan pendalaman, apakah kasus ini termasuk dalam cyber public, tipikor atau yang lainnya. Masih didalami,” ucapnya, Jumat (22/12) siang.
Menurutnya, saat ini aparat pun telah melepaskan garis polisi yang sebelumnya dipasang pada 4 ruangan di Dinas Perumahan dan Pemukiman, termasuk diantaranya ruangan Kepala Dinas. Sedangkan garis polisi di ruang Bendahara Setda Kota masih terpasang.
“Untuk garis polisi di ruangan Bendahara Setda Kota belum dilepas karena masih ada penyelidikan lebih lanjut,” urainya.
Menyangkut peristiwa OTT yang melibatkan staf dan pemasangan garis polisi di dinas yang dipimpinnya, Rojikinoor pun menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui mengenai uang tersebut. “Saya belum tahu itu uang apa, belum tahu jelas uang apa, dari mana saya belum tahu,” kata Rojikin dihubungi per telepon.
Ia pun mengaku sama sekali tidak ada memerintahkan Penyang untuk mengambil uang di Bendahara Setda Kota Palangka Raya. Saat kejadian, Rojikinoor mengaku sedang berada di luar kota untuk urusan dinas.
“Biarkan proses hukum berjalan agar semuanya terbuka benderang. Kita menghormati hukum, tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum, terkait diamankannya dua oknum pegawai Pemko oleh pihak Polda Kalteng tersebut.
“Silakan kita ikuti proses hukum yang ada. Saya sudah MoU dengan KPK. Saya juga sudah menyampaikan, saya tidak bisa membantu siapa saja yang sudah melakukan pelanggaran,” kata Riban di Palangka Raya.
Menurut dia, mengikuti proses hukum dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib merupakan langkah yang tepat agar tidak terlalu jauh beropini.
“Saya belum tahu secara rinci terkait kasus ini. Apalagi pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi. Intinya kita tunggu saja prosesnya berlangsung,” katanya.
Meski demikian, Riban berharap agar proses hukum terhadap pegawai Pemko tersebut tidak berimbas pada proses pelayanan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Hal itu karena ruangan bendahara di bagian Keuangan Sekda dipasang garis polisi.
“Jika itu tidak dipercepat prosesnya, maka dapat berdampak pada pencairan kontrak dari pelaksanaan kegiatan proyek,” katanya.
Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini telah memasuki masa anggaran akhir tahun, jika aliran pencairan dana proyek terhambat dapat berimbas pada serapan APBD kota.
“Sekarang kita masuk akhir tahun anggaran, banyak kegiatan yang belum pencairan, orang sudah mengerjakan pekerjaan dan orang berharap agar itu bisa tuntas dibayar oleh Pemerintah Daerah. Itu saja yang saya minta. Proses hukum tetap, tetapi proses administrasi keuangan tidak terhambat akibat masalah ini,” harapnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Mofit Saptono menyampaikan jika masalah itu sudah ditangani pihak berwajib. Mengenai hal ini, ia pun menyebutkan belum bertemu dengan Wali Kota.
‘Kita akan rapatkan nanti bersama pimpinan untuk dianalisis. Intinya kita menyerahkan semuanya ke penegak hukum. Saya belum mendapat laporan,” ungkapnya. fwa/ant