- Mantan Kades Natai Kerbau Ditahan
PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Suwarmi, mantan Kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, hanya menundukkan kepala saat petugas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menggiringnya ke dalam mobil tahanan. Mantan Kepala Desa tahun 2016 itu diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp345.482. 000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. “Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua bulan lebih, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan, kami pun langsung lakukan penahanan, yang sebelumnya, tim penyidik melakukan standar protokol kesehatan rapid tes dan hasilnya non reaktif,” kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana, Selasa (24/11/2020).
Penetapan serta penahanan terhadap mantan Kepala Desa Natai Kerbau ini karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Diantaranya belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan swakelola serta penggunaan dana desa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada empat yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kobar yang diduga dilanggar oleh pelaku. Kerugiannya mencapai Rp345.482 juta,” ujar Dandeni. Berdasarkan Hasil pemeriksaan, pelaku melakukannya sendiri, tetapi kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Prosedur penahanan pelaku juga sudah melalui pemeriksaan tim dokter, hasilnya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah. Kami menitipkan yang bersangkutan di sel tahanan Polres Kobar. Sebelum melakukan penahanan, memberikan waktu agar pelaku bisa mengembalikan anggaran yang sudah dikorupsi,” imbuhnya.
Kelonggaran waktu yang diberikan kepada mantan Kepala Desa Natai Kerbau itu hampir 4 bulan, namun yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan dan hatus menjalani proses pengadilan. c-uli