PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus salah satu pengedar sabu di Kota Palangka Raya. Kali ini penangkapan dilakukan di Jalan Dr Murjani Gang Taufik, Selasa (24/11/2020). Dari tangan tersangka Dedy Budiawan, petugas mengamankan 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram sabu, uang tunai senilai Rp640.000, satu sendok sabu dan satu unit Hp merk Vivo warna biru.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, setelah mengakui jika barang haram tersebut miliknya, tersangka pun langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. fwa