PILKADA MURA: Syafuani-Dihasbi Harus Tambah KTP Dukungan

PURUK CAHU/tabengan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya menjatuhkan denda administratif kepada pasangan perseorangan Syafuani-Dihasbi, karena ada bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Pada rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan di Aula Kantor KPU Mura, Jumat (29/12) lalu, terdapat bukti pasangan Syafuani-Dihasbi kekurangan 40 lembar fotokopi e-KTP dukungan.

Ketua KPU Mura Izharudin mengatakan, pasangan calon perseorangan tersebut tetap bisa mendaftar pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Tapi, dengan ketentuan menyertakan bukti dukungan dua kali lipat dari jumlah bukti dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Dalam artian pasangan ini harus menyerahkan minimal 80 lembar dukungan e-KTP saat mendaftar nanti,” ungkap Izharudin.

Disampaikan Izharudin, sesuai Peraturan KPU, pihaknya tidak bisa menyampaikan data dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu sesuai dengan hasil rapat pleno, PPK Barito Tuhup Raya menyampaikan 406 lembar fotokopi e-KTP memenuhi syarat, PPK Kecamatan Laung Tuhup meloloskan 1.695 lembar fotokopi e-KTP, PPK Kecamatan Murung mengiyakan sebanyak 2.154 lembar fotokopi e-KTP.

Selanjutnya PPK Kecamatan Permata Intan meloloskan 1.192 lembar fotokopi e-KTP, PPK Kecamatan Seribu Riam mengesahkan 166 lembar fotokopi e-KTP, PPK Kecamatan Sumber Barito melaporkan 397 lembar fotokopi e-KTP, PPK Kecamatan Sungai Babuat meloloskan lembar fotokopi 220 e-KTP.

PPK Kecamatan Tanah Siang berjumlah 1.496 lembar fotokopi e-KTP , PPK Kecamatan Tanah Siang Selatan berjumlah 361 lembar fotokopi e-KTP, dan yang terakhir PPK Kecamatan Uut Murung berjumlah 198 lembar fotokopi e-KTP, sehingga total keseluruhan berjumlah 8.285 lembar fotokopi e-KTP. c-vid