*Ratusan Gram Disita
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu sukses digulung tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, Jumat (27/11/2020). Tidak tanggung-tanggung, ratusan gram narkoba jenis sabu berhasil disita dalam pengungkapan yang hanya
berselang 30 menit tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Badak XIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas mengamankan Mulyadi (34) warga Jalan Manjuhan. Hasil penggeledahan ditemukan 12 paket sabu dengan berat
kotor 59,98 gram, dua sendok platik sabu, timbangan digital dan tiga unit gawai.
Berselang 30 menit, tepatnya sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali mendapat informasi adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas pun meluncur ke sebuah rumah di Jalan
Manjuhan, Gang Manjuhan, Palangka Raya.
Di sana, petugas menangkap seorang pria bernama Ramli (39) dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 175,78 gram. Timbangan digital, kantong plastik hitam dan dua unit gawai.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bonny Djianto, menerangkan penangkapan keduanya berasal dari informasi masyarakat bahwa kediamannya sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku diikuti penggeledahan dengan melibatkan ketua RT setempat. Selanjutkan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng
guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini jaringan terpisah dan tidak berhubungan satu sama lain. Masih kita kembangkan siapa yang mengendalikan mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. fwa