PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Untuk kesekian kalinya sejak diberlakukan Perwali 26/2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes), masih saja didapati masyarakat tidak menerapkan aturan. Data terbaru Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Sabtu (28/11), tercatat 1.438 kasus konfirmasi positif dengan tambahan 9 kasus, 143 orang dalam perawatan, 1.223 orang sembuh dan 72 meninggal dunia.
Bukti prokes belum 100 persen dijalankan, ketika Tim Satgas menggelar razia penggunaaan masker di perempatan Jalan Antang Kalang dan Jalan Seth Adji, baru-baru ini. Dari giat tersebut, terjaring 57 pelanggar yang lalai mematuhi prokes, sehingga harus dikenakan sanksi sebagai bentuk pendisiplinan.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani mengatakan, hingga kini masih ditemukan warga tak taat penggunaan masker. Selama kurang lebih 8 bulan masa pandemi dan turunnya angka sebaran kasus beberapa waktu lalu, bahkan sempat menyentuh angka 0,48 yang berarti tidak terjadi transmisi lokal, membuat masyarakat menjadi santai dan abai terhadap prokes.
“Tapi kita tetap bergerak untuk terus melakukan edukasi dan menindak pihak yang melanggar prokes. Memang hasil survei BPK RI, 92 persen masyarakat mengakui Covid-19 itu ada dan 92 persen itu juga telah melaksanakan prokes dengan memakai masker secara tertib. Meskipun 92 persen sadar akan pentingnya prokes, justru saat di lapangan yang banyak tertangkap melanggar adalah dari kaum anak muda. Sedangkan orang dewasa masih patuh prokes,” beber Emi.
Untuk pelanggaran prokes secara keseluruhan, lanjutnya, hingga Sabtu telah ditindak 3.802 pelanggar prokes. Teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 73 orang, tertulis 246, kerja sosial 2.405 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sebanyak 1.028 orang pelanggar.
Sedangkan teguran pada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 42 tempat usaha dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta diberikan kepada 5 pelaku usaha.
“Sejauh ini untuk akumulasi denda administrasi sanksi perseorangan berjumlah Rp102,8 juta dan sanksi tempat usaha Rp25 juta. Semua sudah diserahkan kepada Kas Daerah Pemko Palangka Raya,” ujarnya.
Emi mengatakan, tak bisa dipungkiri dari data tersebut dapat disimpulkan masih banyak masyarakat, baik perorangan maupun kegiatan tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes. Adapun tempat usaha yang mendapatkan sanksi administrasi, jelas Emi, jika tempat tersebut sudah didatangi Tim Satgas untuk diberikan teguran lisan sebanyak 3 kali dan teguran tertulis 2 kali.
“Karena kita sudah berulang kali menegur ya mau tak mau kita kenakan denda supaya hal ini, yaitu pelanggaran prokes, jangan sampai terulang kembali. Dan alhamdulillah, klaster kafe belum ada dan jangan pernah ada. Karena memang kita sudah tegas di lapangan, sehingga penyebaran bisa kita cegah,” katanya.
Sejauh ini, telah dilakukan pembubaran pada sejumlah kegiatan aktivitas umum tanpa izin yang menyebabkan kerumunan massa, sehingga prokes seperti menjaga jarak dan penggunaan masker pun tidak dilakukan.
Sejak berlakunya Perwali 26/2020 per 14 September lalu, terhitung ada 3 kegiatan yang telah dibubarkan. Mulai dari kegiatan budaya kuda lumping, perlombaan burung, hingga hajatan hiburan pernikahan yang tak memiliki rekomendasi Tim Satgas dan tak menerapkan prokes.
“Angka sebaran kasus kita masih tinggi. Maka itu saya mengimbau kepada seluruh masyarkat di Kota Palangka Raya, mari kita bersatu menanggulangi wabah Covid-19 ini dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku,” imbuhnya.
Intinya jangan sampai masyarakat tidak taat dalam penerapan prokes. Ingat, jangan sampai saat terpapar baru menyesal. Ini semua untuk kesehatan dan melindungi semua masyarakat. Jadi, ayo dukung dan jangan remehkan kondisi saat ini. rgb