*Modus Iming Iming Kesaktian ” Rantai Babi”
PANGKALAN BUN – Berkat Satuan Kerja jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di lumpuhkan dengan timah panas, Dimana pelaku memperdaya korban dengan cara iming iming kesaktian ” Taring Babi”, namun pelaku juga nekad menyakiti korban jika korban tidak mempan di perdaya.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni Sabran ( seorang residivis perkara penipuan di tahun 2019), Ardi dan Alex Theo. Ketiganya berhasil di Ringkus pada hari Sabtu (28/11/2020) di Kecamatan Pangkalan Lada.
“Ketiga orang ini memiliki tugas masing masing, ini bagian dari sindikat, dimana pelaku Sabran sebagai eksekutor pelaku, sementara itu Ardi sebagai pengawas situasi saat Sabran melakukan pencurian, dan Alex Theo sebagai supir yang mengantarkan ke TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Minggu (29/11/2020) dalam acara jumpa pers.
Rendra juga menambahkan, ketiga sindikat Curat ini melakukan aksinya di 2 TKP, yakni di toko bagan Kampung Baru Kecamatan Arut Selatan, yang kejadiannya pada hari Sabtu (28/11/2020) pada pukul 11.30, namun sebelumnya mereka melakukan aksi di Simpang Runtu. Bahkan pernah juga pelaku beraksi di Kecamatan Pangkalan Banteng atau tiga hari sebelum terjadi perampokan Toko Emas di Pangkalan Banteng.
“Hingga saat ini korban ada dua orang, namun kami mengumpulkan data data dari penggalian kasus ini, sebab mereka ini beraksi bukan di Kobar saja, hampir seluruh Kabupaten di Kalteng mereka jelajahi, dimana ketiga orang ini merupakan warga dari Sungai Pinyu Kalimantan Barat, sindikat ini sangat membahayakan,karena tidak segan segan untuk melukai korban,” ujar Rendra.
Ditambahkan juga, modus yang digunakan oleh ketiga pelaku dengan menggunakan alat pendukung mistik berupa taring babi, korban ditawarkan taring babi tersebut, sambil pelaku mempraktekkan kesakitan dari taring babi itu.
“Proses penangkapan para pelaku ini sangat alot, begitu kejadian di Toko Bagan itu kami langsung melakukan penyekatan, berkat satuan kerja yang sangat luar biasa, pelaku berhasil di tangkap di Pangkalan Lada, dan pada saat petugas melakukan mencegat kendaraan yang di tumpangi ketiga pelaku, mereka melawan bahkan mencoba menabrak petugas,” terangnya.
Pada saat itu, lanjut Rendra, terjadi kejar mengejar, namun sebelumnya petugas telah melemparkan tembak peringatan, bahkan petugas telah berhasil menembakkan peluru kebagian depan mobil terkena bagian radiator.
“Karena mobil sudah tidak layak untuk di gunakan akibat tembakan di bagian radiator, akhirnya pelaku menyerah di desa Makarti Jaya, Alhamdulillah aksi penangkapan ketiganya pun di bantu masyarakat setempat, ketiganya berhasil kami lumpuhkan,” ujar Rendra.
Saat ini, lanjut Rendra, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit roda empat yang digunakan para pelaku, dompet wanita cokelat, uang tunai pecahan Rp2000 dengan jumlah Rp 200.000.
“Kami akan kembangkan kasus ini, Ketiganya di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” Beber Rendra Aditia Dhani.c-uli