SAMPIT/tabengan.co.id- Aparat Resmob Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus SS (37) yang diduga telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Ej (37) dan anaknya Sl (11). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Km 35 Sampit, Selasa (24/11/2020) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengungkapkan, peristiwa penyekapan dan penganiayaan bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Cempaga menggunakan sebuah mobil.
SS beralasan mau ke rumah tantenya guna merundingkan masalah pernikahan antara korban dan tersangka yang merupakan sepasang kekasih. Hanya saja, selama dalam perjalanan tersangka sempat menganiaya korban dan anaknya. Tersangka memukul korban dibagian mulut, pipi kiri, di bawah mata dan pelipis kanan korban.
Penganiayaan dilanjutkan di lokasi perkebunan karet di Km 33 Jalan Jenderal Sudirman arah Sampit-Pangkalan Bun. Korban diborgol dan anaknya diikat karet ban serta diancam pakai pisau. Usai menganiaya, tersangka membawa korban dan anaknya ke rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Km 35.
Saat korban disuruh masak di dapur, kesempatan itu digunakan korban dan anaknya kabur, dan menelepon temannya minta dijemput. Korban sampai di Desa Sebabi dan langsung melapor ke Polres Kotim.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Resmob Polres Kotim telah mengantongi informasi bahwa tersangka berada di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman KM 35 Sampit, Kotim.
Anggota Resmob langsung menangkap dan mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Setelah itu petugas mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Kotim.
“Motifnya tersangka kesal dengan korban, karena sehari sebelumnya korban pulang dari rumah tersangka tiba-tiba tanpa pamit dengan tersangka,” jelas Kasat Reskrim, Minggu (29/11).
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka antara lain sebuah borgol, sebuah rantai, sebuah pisau kecil gagang aluminium dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. c-arb