KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Sebagai salah satu wujud keprihatinaan akan melonjaknya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sudah hampir mencapai 1.000 orang di wilayah Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas akan memberlakukan pembatasan jam malam saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi perkumpulan massa pada satu titik yang tentunya dapat lebih memperparah akan kasus terpaparnya warga akan virus korona.
Demikian yang dikatakan Kapolres Kapuas AKPB Manang Soebeti, Senin (28/12/2020), saat dibincangi para awak media “Melihat naiknya angka kasus terkonfirmasi yang sudah hampir mencapai 1.000 orang di wilayah kita ini, maka pada malam pergantian tahun nanti kami dari jajaran Polres Kapuas yang melibatkan Tim Satgas Covid-19 akan menerapkan permberlakukan jam malam, serta akan membubarkan apabila ada acara-acara keramaian yang dilaksanakan di luar rumah,” katanya.
Pemberlakuan jam malam tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan berkumpulnya banyak orang pada saat malam pergantian tahun. Ini merupakan bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya dengan mencegah kerumunan orang.
Pemberlakukan Jam malam pada pergantian tahun tersebut diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB. Diharapkanya kepada seluruh lapisan masyarakat Kapuas hendaknya dapat mentaati aturan pada malam pemberlakuan jam malam pergantian tahun baru tersebut, dan kepada seluruh masyarakat diminta untuk tidak ke luar rumah saat jam malam diberlakukan.
Selain itu, para pelaku usaha seperti Cafe dan Resto , toko, warung, tempat hiburan malam maupun tempat usaha lainnya, diminta untuk menutup lokasi usahanya sebagaimana jam yang telah ditetapkan. Ini akan dikontrol oleh para petugas gabungan, sebab pada saat tepat pukul 20.00 Wib yaitu jam malam diberlakukan, pihaknya akan melakukan Patroli berkeliling kota untuk memantau aktivitas yang ada,
Untuk memutus mata rantai penyebaran dari Covi-19 ini diharapkanya kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi imbauan maupun anjuran dari pemerintah terhadap protokol kesehatan, selalu menerapkan 3M, yakni menggunakan masker bila ke luar rumah, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. c-yul





