Bawaslu Kalteng Minta JoYo Laporkan Mahar

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah meminta pasangan Jhon Krisli-Maryono “JoYo” melaporkan dugaan mahar politik yang dialami dalam proses Pilkada Kota Palangka Raya 2018.

“Terkait kasus mahar itu, harapannya bisa dibuat semacam laporan ke Panwas,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis (18/1) siang.

Penyampaian laporan tertulis tersebut untuk mempermudah Panwas Kota Palangka Raya menindaklanjuti kasus yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat Palangka Raya.

Satriadi mengatakan, berdasar informasi Panwas, pada Selasa (16/1) pasangan Jhon Krisli-Maryono telah mendatangi kantor Panwas untuk memberikan keterangan terkait dugaan mahar yang diminta oknum pengurus parpol.

“Kemarin Panwas hanya mendalami keterangan mereka yang telah menyebar di media. Diharapkan dengan kedatangan Jhon Krisli-Maryono informasi yang didapat Panwas lebih terbuka dan lebih dalam,” kata Satriadi.

Namun, lanjut dia, berdasar hasil pertemuan tersebut, Panwas menyimpulkan data dan bukti yang disampaikan belum lengkap.

“Jika saja bukti cukup, maka akan mudah bagi Panwas menindaklanjutinya. Bukti itu dapat berupa nota transfer, foto pertemuan atau pun saksi kejadian,” katanya.

Dia pun menegaskan, di dalam undang-undang mahar politik dilarang, bahkan jika terbukti maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda hingga larangan bagi parpol untuk mengusung calon pada pilkada selanjutnya.

Pasangan JoYo merupakan peserta yang gagal mencalon di Pilkada Palangka Raya 2018 karena tak mendapat perahu untuk mendaftar.

Awalnya Jhon Krisli, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu akan berpasangan dengan Maryono berencana mengikuti pertarungan Pilkada di Palangka Raya menggunakan perahu Gerindra dan PPP, tetapi karena tak ada kesepakatan soal mahar maka rencana itu dibatalkan.

Sentra Gakumdu Rapat
Sementara itu, Sentra Gakumdu Kota Palangka Raya melakukan rapat terkait mahar politik hasil keterangan dari pasangan JoYo. Dari rapat tersebut nantinya diperoleh hasil ditindaklanjuti atau tidaknya permasalahan yang sedang viral tersebut.

“Hari ini Sentra Gakumdu akan melakukan rapat menentukan akan ditindaklanjuti atau tidaknya permasalahan mengenai mahar politik tersebut,” katanya, Kamis siang.

Dijelaskan, secara prosedural pihak yang dirugikan semestinya melapor ke Panwaslu selaku pengawas proses jalannya pilkada. Namun pasangan JoYo malah berkoar di media.

“Panwaslu mempunyai kewenangan untuk menangani permasalahan itu, namun sebaliknya malah diumbar kepada media. Sesuai instruksi, hasil keterangan kemarin kita rapatkan ke Sentra Gakumdu,” tegasnya. fwa/ant