JELANG PILKADA SERENTAK, Dewan Soroti Dugaan Mahar Politik

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Merebaknya kabar adanya mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu) serentak tahun 2018 di Kota Palangka Raya, mengundang perhatian berbagai kalangan.

Kali ini datang dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, HM Asera. “Yang namanya mahar politik itu, adalah mahar yang tidak resmi dan tidak sah, karena tidak dilindungi oleh payung hukum. Hal ini bisa dibilang pungutan liar (Pungli) atau secara kasarnya memeras para calon kepala daerah,” kata Asera saat dibincangi wartawan, di gedung dewan, kemarin.

Politisi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini juga mencontohkan, mahar politik per-kursi biasanya bisa mencapai kisaran ratusan juta hingga milyaran rupiah, sehingga hal ini bisa disebut sebagai pembiayaan politik yang berada di luar ketentuan hukum serta aturan yang berlaku.

“Seharusnya pihak pemerintah melalui institusi terkait baik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), harus segera menindaklanjuti apabila terjadi transaksi maupun indikasi mahar politik, serta memberikan masukan kepada pemerintah pusat, agar hal-hal yang bersifat mahar politik itu ditiadakan,” tegas Asera, yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng ini.

Dirinya juga menyarankan bisa saja mahar politik diadakan, tetapi harus melalui jalur hukum dan aturan yang jelas. “Misalnya, para calon Kepala Daerah ada yang lolos seleksi, maka calon tersebut bisa dikenakan biaya resmi tentang hal yang didalam partai yang mengusungnya. Tetapi bukan yang bersifat memeras karena hal itupun diatur, biaya resmi itu apa saja, seperti Atribut, perjalanan sistem kampanye seperti apa, itu dibuat Proposal, kemudian kemudian diseleksi kebenarannya, lalu disetujui serta diketahui dan ditandatangani oleh Panwaslu, baru calon menyeluarkan anggatan dan itu sah,” tegas Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Dirinya juga mengharapkan adanya transparansi dalam Pilkada. Apabila ada hal-hal yang bersifat memeras, baik Partai maupun Oknum harus segera ditindak. “Bahkan kalau perlu, selain Partai dan oknumnya ditindak, Komisi Pemberantasan Korupsi juga turun tangan.

Saya sama sekali tidak menuduh siapapun, tetapi jangan sampai hanya hebat berkoar-koar di media, tetapi tidak berani menyampaikan laporan, kalau memang benar ada indikasi Mahar Politik, kenapa mesti takut menyampaikan laporan ke Instansi terkait seperti Bawaslu, Panwaslu, kalau perlu laporkan ke KPK dan Kepolisian,” pungkas legislator senior PKB Kalteng ini. sgh