TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan-Marcopolo menyebut proses pencalonan pasangan Pancani Gandrung-Mukthar (Pamur) terindikasi cacat hukum.
Menurut Rayesnan kepada wartawan di Tami Layang, Senin (22/1) siang, hal ini bisa dibuktikan bahwa berdasarkan surat dari DPC Demokrat Bartim No.013/DPC-PD/BTA/2018, tentang batas waktu memenuhi administrasi sampai pukul 22.00 WIB, tepatnya ketika penyampaian berkas bakal calon 10 Januari 2018 lalu.
Terlampir dalam isi surat pernyataan yang dibuat oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Dando Rasano dan Plt Sekretaris Depe bahwa apabila sampai dengan pukul 22.00 WIB pasangan RAMA tidak bisa memenuhi persyaratan, maka pencalonan akan diberikan kepada pasangan lain (Pamur).
“Melihat konteks surat dimaksud bahwa sebelum pukul 22.00 WIB, artinya surat Rekom dimaksud sah dan meyakinkan adalah masih hak dan kewajiban ada pada pasangan Rama. Namun sebaliknya, kalau sudah lewat pukul 22.00 WIB, maka legalitasnya sudah habis dan baru bisa diberikan kepada pasangan lain,” tegas Rayesnan.
Lebih lanjut Rayesnan mengungkapkan, dari isi surat DPC Demokrat tersebut jelas bahwa karena pendaftaran pasangan Pamur belum memenuhi surat sesuai batas yang ditentukan, maka dianggap illegal atau tidak sah.
“Ini dibuktikan, kalau Pancani telah mendaftar dengan perahu yang sama, yaitu pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 18.30 WIB, dan selesai pada pukul 21.30 WIB,” ujarnya.
Padahal, lanjut Rayesnan, isi surat jelas mengatakan baru akan dipindahkan kepada pasangan lain setelah pukul 22.00 WIB.
Rayesnan menambahkan, KPUD sebagai lembaga resmi jelas dalam surat telah ditembuskan sebagai pemberitahuan bahwa DPC Partai Demokrat yang intinya menjelaskan bahwa legalitas Partai Demokrat pengusung Pancani baru berlaku dan sah menerima pendaftaran pasangan calon tersebut, setelah pukul 22.00 WIB.
“Ya, KPU telah melakukan kesalahan, artinya legalitas surat partai Demokrat jelas dan konkrit menuliskan hal tersebut,” tukas Rayesnan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Tabengan via telpon dan SMS, Senin,(22/1), hingga berita ini diturunkan Plt Sekretaris DPC Demoktat Bartim belum memberikan keterangan. c-yus