Laporan H Mulyar Tak Bisa Ditindaklanjuti, Bawaslu: Tetap Dilanjutkan

PURUK CAHU/tabengan.com – Kasus laporan dugaan mahar politik yang dilayangkan H Mulyar Samsi, bakal calon bupati Murung Raya (Mura) yang gagal maju, kemungkinan akan berakhir sama dengan kasus serupa di Palangka Raya. Panwaslu Mura menyebut, laporan H Mulyar tidak lengkap.

“Kami tidak bisa meregister laporan H Mulyar, karena laporan yang disampaikannya ke kami tidak lengkap, dan pelapor pun sampai saat ini belum ada kejelasannya, apakah laporannya beberapa waktu lalu ditindaklanjuti,” kata Ketua Panwaslu Mura H Rudi Hartono melalui Kadiv Bidang Hukum Boima Hutajulu kepada Tabengan, Selasa (6/2).

Seperti diketahui, H Mulyar melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra Kalteng H Iwan Kurniawan ke Panwaslu Mura. H Mulyar mengaku Gerindra meminta Rp1 miliar untuk 2 kursi Gerindra di DPRD Mura. Namun, saat pendaftaran calon, rekomendasi Gerindra diserahkan kepada pasangan lain, bukan dirinya.

Menurut Boima Hutajulu, dalam laporannya H Mulyar mengaku sudah menyerahkan Rp400 juta kepada H Iwan. Saat hendak menyerahkan kekurangan Rp600 juta, ternyata H Iwan berkelit dan rekomendasi Gerindra jatuh ke pasangan lain.

Menanggapi kasus H Mulyar ini, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, kasus ini mirip kasus Jhon Krisli-Maryono (JoYo) yang pernah menyampaikan dugaan mahar politik PPP dan Gerindra. Namun, ia menegaskan, tidak seperti kasus JoYo, kasus H Mulyar akan tetap dilanjutkan.

“Sepertinya ada mirip, karena mereka sama-sama tertutup. Kami berharap, pihak yang merasa dirugikan selain melapor juga membawa bukti-bukti yang kuat. Jadi tidak hanya laporan,” kata Satriadi kepada Tabengan, kemarin.

Bukti-bukti itu perlu, kata Satriadi, agar jangan sampai saat penyelidikan harus menemui jalan buntu. “Namun, kasus H Mulyar ini masih terus dilanjutkan, sampai kita temukan unjungnya,” jelas dia.

Kasus JoYo Dihentikan
Satriadi juga membenarkan informasi bahwa kasus dugaan mahar politik yang pernah disampaikan pasangan JoYo dihentikan prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kurangnya bukti.

“Meskipun kita ingin kasus ini tetap dilanjutklan, namun karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti transfer, jadi kasus kita hentikan. Kita mau tidak mau menerima, meskipun di awal kita sangat optimis menyelesaikan kasus ini,” kata Satriadi.

Ini, kata Satriadi, menjadi pelajaran untuk pasangan calon atau masyarakat, agar berhati-hati menyampaikan pernyataan ke media atau publik. c-vid/m-sms