Kantor PT CAA Dijaga Masyarakat Adat

DIJAGA - Kantor PT Citra Agro Abadi (CAA) di Jalan Argopuro, Kota Palangka Raya, hari kedua disegel masyarakat adat dengan ritual Hinting Pali pada Jumat (26/3). ISTIMEWA

** Polresta Mediasi Pemasangan Hinting Pali

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kantor PT Citra Agro Abadi (CAA) di Jalan Argopuro, Kota Palangka Raya, didatangi dan disegel masyarakat adat dengan ritual Hinting Pali pada Kamis (25/3). Pihak perusahaan dinilai telah melecehkan adat istiadat Kalimantan Tengah (Kalteng) karena tidak menanggapi putusan damang.

Namun, buntut dari aksi Hinting Pali yang dilakukan masyarakat adat di bawah komando Bambang Irawan mendapat penolakan dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng. Bahkan, MB-AHK Kalteng mengutus 3 orang untuk melepas penyegelan dengan menggelar ritual pelepasan Hinting Pali di Kantor PT CAA.

Bambang menegaskan, sekarang ini ada kawan-kawan yang berjaga di Kantor PT CAA. Penjagaan dilakukan menyusul ulah perusahaan yang nakal. Sebelum dilakukan ritual adat, ada begitu banyak barang perusahaan di kantor tersebut, namun saat hari ritual barang-barang sudah diangkut semua.

“Kita tidak ingin ulah nakal ini terjadi lagi. Apabila ingin selesai dan Hinting Pali dilepas, maka wajib untuk melaksanakan putusan damang,” tegas Bambang, perihal berjaganya masyarakat adat di Kantor PT CAA, Jumat (26/3).

Ritual Hinting Pali, lanjut Bambang, sudah dilakukan. Artinya, barang atau apa pun yang ada di dalam kantor tidak boleh dibawa keluar. Demikian pula sebaliknya, tidak ada satu barang pun yang boleh dibawa masuk ke dalam. Mencegah upaya nakal perusahaan, makanya kawan-kawan dari masyarakat adat berjaga di depan Kantor PT CAA.

Perihal utusan MB-AHK Kalteng yang ingin melepas Hinting Pali, Bambang memastikan akan memberikan perlawanan. Sebab, utusan yang melaksanakan ritual Hinting Pali berasal dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI). Artinya, utusan dari MAKI pula yang berhak untuk melepasnya. Di luar itu sudah pasti akan diberikan perlawanan.

Kembali ke masalah perusahaan, ujar Bambang, forum masyarakat adat membuka diri untuk melakukan komunikasi perihal penyelesaian masalah tersebut. Namun buktinya, tidak ada upaya dan itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi.

“Apabila dalam waktu yang berlarut-larut tidak juga diselesaikan, PT CAA silakan angkat kaki dari Kalteng Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila,” katanya.

Dia menegaskan, masyarakat Kalteng tidak perlu perusahaan yang melecehkan adat istiadat Kalteng. Silakan berinvestasi, tapi hormati adat istiadat Kalteng. Jika tidak, jangan salahkan masyarakat bertindak tegas. Masih dibuka ruang untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi.

Sementara itu, beredar surat nomor B/520/III/2021/Polresta Palangka Raya perihal undangan mediasi terkait kegiatan pemasangan Hinting pali di Kantor PT CAA. Dalam undangan tersebut, mediasi akan digelar di Aula Polresta Palangka Raya, pada Sabtu (27/3) pukul 13.00 WIB, dengan mengundang 12 orang pejabat kota/provinsi dan pejabat adat kota/provinsi termasuk pihak PT CAA. ded