PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- H Saufiani atau yang akrab dipanggil H Yayan meminta Polda Kalteng dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera menindaklanjuti laporannya terkait Pasal 266 Jo Pasal 277 KUHPidana dugaan keterangan memasukkan keterangan palsu dalam data autentik dan atau kejahatan terhadap asal usul seseorang.
Dia mengharapkan, penyidik bisa menindaklanjuti agar permasalahan keluarga ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan.
“Pertama saya lapor pada Januari 2021. Kemudian baru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 18 Februari. Hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya saat dijumpai Tabengan, Minggu (4/4/2021).
Yayan menceritakan, terlapor dalam hal ini adalah adiknya sendiri. Kejadian bermula pada Desember 2020 lalu ia mengecek ke website Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendapati putusan bahwa ayahnya almarhum H Abdul Gafur hanya memiliki 2 anak.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dan ditemukan bukti bahwa putusan penetapan ahli waris hanya ada 3 orang, yakni ibunya dan kedua adiknya.
“Faktanya, anak ayah itu ada 4 dan saya ini anak tertua. Melihat putusan itu saya kaget karena dihilangkan dalam ahli waris,” tuturnya.
Yayan menerangkan bahwa selepas meninggal dunia, ayahnya Alm Abdul Gafur meninggalkan harta warisan berupa 3 unit ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Palangka Raya (Banyuwangi Motor), pabrik batako, satu rumah permanen di Kompleks Kejaksaan, 3 unit rumah di Jalan Tjilik Riwut, 1 unit rumah di Jalan S Parman, 1 unit ruko dan sarang walet di Jalan Seram, Sarang walet di Jalan Jawa.
Kemudian 3 unit rumah di Jalan Jawa Gang Sadar, 2 unit gedung walet di Jalan Kalimantan, 1 unit rumah di Panarung, ruko dan sarang walet di Jalan RTA Milono, gedung walet di Kuala Kapuas, 3 gedung sarang walet di Banjarmasin, 1 unit ruko di BNI Martapura, sejumlah mobil dan uang tunai di BRI, Mandiri dan BCA.
“Tentunya kita berharap Kapolda Kalteng dan penyidik bisa merespons hal ini dan menindaklanjutinya. Jika pun pihak terlapor ingin melakukan mediasi, maka saya ingin turut dimediasi oleh pihak Polda Kalteng,” ungkapnya. fwa