IZIN TRAYEK- 40 Travel, Hanya 2 Berizin

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Penertiban kendaraan angkutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman, juga menjamin perlindungan serta keselamatan bagi penumpang yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum, salah satunya travel dan bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, angkutan umum yang beroperasi itu terbagi atas 2. Pertama, kategori angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) yang perizinannya di kementerian atau menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Satu lagi, lanjut Yulindra, angkutan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), yang perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Di Kalteng sendiri, ada sebanyak 40 AKDP, salah satunya travel. Dari jumlah tersebut, baru 2 yang mengantongi izin trayek, yakni Putra Borneo dan Sumerta.

“Bagi AKDP atau travel yang belum mengurus izin, diminta untuk dapat segera mengurus. Dinas Perhubungan Kalteng sudah melayangkan surat teguran pertama bagi AKDP jenis travel yang belum berizin. Rencananya, akhir bulan April 2021 akan dilayangkan kembali teguran kedua apabila tetap tidak mengurus izin,” kata Yulindra, saat dikonfirmasi terkait izin trayek AKDP jenis travel, Jumat (9/4/2021), di Palangka Raya.

Izin trayek wajib dimiliki oleh setiap AKDP, tegas Yulindra, demi memberikan kepastian keselamatan dan perlindungan bagi penumpang. Setiap AKDP yang ingin memiliki izin, harus melakukan uji KIR, demi memastikan kendaraan yang beroperasi merupakan kendaraan layak jalan, termasuk sopir. Inilah bentuk perlindungan yang diberikan dengan adanya izin trayek bagi angkutan AKDP.

Sekarang masih diberikan ruang, ungkap Yulindra, agar semua AKDP salah satunya travel untuk dapat segera mengurus izin. Dinas Perhubungan rencananya akan mempersiapkan tim gabungan untuk melakukan razia terhadap AKDP yang tidak mengantongi izin.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Palangka Raya melakukan penertiban kendaraan yang melintas di Palangka Raya. Penertiban dilakukan untuk melihat kelayakan kendaraan yang digunakan. Rata-rata yang terjaring razia tidak memiliki hasil uji KIR, bahkan jenis travel tidak memiliki izin trayek. Hal inilah yang dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan Kalteng dan Dinas Perhubungan Palangka Raya. ded