Ulasan  

Pemerintah di Kalteng Mesti Identifikasi Masyarakat Adat

Ketua Jaringan Pengamat Pembangunan (JPP) Kalteng Hendra Iban

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pemerintah di Kalteng khususnya gubernur, bupati/walikota diharapkan bisa mengidentifikasi masyarakat adat beserta potensinya. Pentingnya persoalan agar disikapi karena dinilai mampu memacu hadirnya hutan adat di wilayahnya, yang merupakan hak masyarakat adat.

Persoalan ini mendapat tanggapan dari Ketua Jaringan Pengamat Pembangunan (JPP) Kalteng Hendra Iban, kepada Tabengan melalui rilisnya, Senin (10/5/2021).

Menurut Hendra, melalui identifikasi itu mampu menunjang kreativitas kepala daerah, dalam memanfaatkan potensi di daerahnya. Tentunya bisa bersinergi dengan masyarakat adat agar semakin produktif dalam kehidupan serta masyarakat diera otonomi daerah.

Ditambahkannya, hal ini juga sebagai kewajiban kepala daerah bagi kemajuan daerah serta kemakmuran masyarakat.

“Merawat masyarakat adat adalah merawat kebhinnekaan dalam kehidupan persatuan. Menjaga masyarakat adat adalah menjaga Indonesia dan Pancasila sesuai Amanat Trisakti Bung Karno sebagai Bapak Pendiri Indonesia yaitu berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Hendra juga menambahkan bagi masyarakat yang berdomisili di pedesaan termasuk masyarakat adat, justru menjadi tempat yang paling aman bahkan mampu memenuhi kebutuhan stok pangan masyarakat perkotaan. Hal itu, ucapnya, ditandai dengan rumah kehidupan masyarakat adat Dayak (Huma Betang), yang selalu ada rumah penyimpanan padi sebagai makanan utama.

Contohnya seperti lusuk, jurong, jurung/bajurung atau berbagai nama lainnya. “Ini berguna dalam menjaga stok ketahanan pangan bagi masyarakat, menunjukkan bahwa masyarakat adat adalah aset pembangunan, aktor pembangunan,” jelasnya. Apalagi, ucapnya, hal ini juga menjadi potensi yang seharusnya sebagai kekuatan bagi daerah khususnya Kalteng dan Indonesia, utamanya di masa pandemik Covid-19.

Hendra juga menambahkan, sudah menjadi kewajiban negara mengayomi masyarakat adat, seperti negara mengayomi penduduknya. Hal ini dikarenakan negara juga membutuhkan masyarakat adat, seperti halnya negara juga membutuhkan penduduk sebagai syarat sahnya suatu negara.

Dirinya mencontohkan layaknya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kewajiban negara, yang mana perlu adanya administrasi penduduk. Artinya bagi warga negara bisa saja tanpa KTP, dikarenakan sbeelum Indonesia ada, sudah banyak berbagai macam bangsa pribumi yang menetap di tanah nusantara, sebagai perikehidupannya secara turun temurun. “Seperti halnya aturan tentang hutan adat dalam Permen LHK P.83 tentang perhutanan sosial, karena kita meyakini hutan akan lestari dan lebih baik apabila dikelola oleh masyarakat adat,” jelasnya.  Dalam tata cara pengajuan hutan adat, mengingat terbatasnya sumber daya manusia adat dalam pemetaan wilayah adat, berkaitan penggunaan GPS dan alat pemetaan, tugas negara beserta masyarakat adat mengidentifikasinya bersama.

Intiya bukan sebagai hakim yang dapat menolak atau menyetujui hasil identifikasi yang diajukan dari masyarakat adat, tapi bergotong royong bersama masyarakat adat mengidentifikasi berbagai potensi masyarakat adat, sehingga masyarakat adat semakin produktif bagi kemajuan Indonesia.

Pasalnya dalam hukum progresif bukan hanya menyandarkan pada normatif saja berkaitan kepastian hukum dan penegakan hukum, melainkan juga kemanfaatan hukum bagi kemanusiaan. Karena hukum dibuat bagi manusia dan sifatnya dinamis.

“Mengabaikan daya dukung lingkungan, terjadi perubahan kehidupan yang menekan berbagai sendi sosial, budaya dan adat istiadat masyarakat adat. Inilah pengorbanan masyarakat adat bagi kemajuan Indonesia yang semestinya mendapatkan kompensasi yang layak bagi pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya.

Investasi berkeadilan yang bermanfaat, mengingat hutan tempat kehidupan masyarakat Dayak yaitu “eka malan manana satiar bausaha” tempat berusaha dan mencari hasil alam bagi penghidupan telah berubah, bentang alam berubah, hidup tidak lagi sama seperti dulu tapi kehidupan terus berjalan.

“Inilah bermaknanya konsep manyalamat petak danum yaitu kegiatan manyanggar, pali, mamapas lewu, adanya pengadilan adat, sanksi adat dan transformasi sosial yang terjadi,” ujarnya mengakhiri.drn