PALANGKA RAYA/tabengan.com – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalteng, Agati Sulie Mahyudin, meminta Pemprov bersikap transparan mengenai tes tenaga kontrak. Permintaan itu disampaikan, setelah ia mendengarkan keluhan para tenaga kontrak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Pemprov Kalteng.
“Untuk masalah tenaga kontrak yang saat ini jadi perbincangan hangat, saya mengimbau agar Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada mereka (tenaga kontrak yang TMS, red). Apapun pahit atau tidak jadi, tolong transparan,” kata Agati Sulie Mahyudin usai bertemu tokoh dan masyarakat, termasuk tenaga kontrak, Rabu (28/2).
Agati Sulie Mahyudin juga meminta Pemprov terbuka mengenai kriteria apa saja yang menjadi syarat seseorang agar bisa menjadi tenaga kontrak. “Utamanya, pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib tenaga kontrak ini,” tambah dia.
Ia juga berencana mempertemukan para tenaga kontrak dengan Gubernur Sugianto Sabran.
Diduga Titipan Pejabat
Isu tenaga kontrak Pemprov Kalteng yang diputus kontraknya sejak 1 Maret ini menjadi topik panas di Kalteng. Mereka meminta transparansi nilai tes tenaga kontrak, tidak hanya bagi yang dinyatakan TMS tapi juga yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sempat beredar rumor pula bahwa banyak pegawai kontrak baru yang diterima diduga merupakan titipan pejabat. Dugaan itu disampaikan seorang sumber yang dekat dengan informasi tes tenaga kontrak tersebut.
Puluhan tenaga kontrak, sebagian sudah bekerja belasan tahun, sudah mencoba menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nurul Edy, tapi belum berhasil. Mereka juga berencana melaporkan tes yang dilakukan BKD Kalteng ke Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, dan juga ke Komisi Informasi untuk mendapatkan keterbukaan informasi mengenai tes tersebut.
BKD Kalteng bersikukuh tidak bisa menunjukkan hasil tes tersebut. Apabila ingin mendapatkan hasil tes, dipersilakan melaporkan ke SOPD masing-masing, nanti SOPD itu yang akan menyurati BKD Kalteng. Beberapa kali didesak untuk dapat transparansi, pihak BKD Kalteng tetap menolak.
Menurut seorang tenaga kontrak yang diputus kontraknya, terdapat kejanggalan dalam hasil tes yang dikeluarkan BKD Kalteng. Dari sekian banyak peserta tes, namun semua hasil tes yang pegawainya berasal dari berbagai SOPD ini nilainya sama. Nilai ujian tertulis 24 poin, penilaian kinerja 50 poin, dan total nilai 39,6 poin sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tidak itu saja, dalam tes itu salah satu itemnya adalah penilaian kinerja.
Hasil tes itu sendiri meloloskan tenaga kontrak baru, sehingga ini menjadi pertanyaan, bagaimana penilaian kinerjanya mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga kontrak baru. m-ybs