PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemprov Kalteng kembali menggelar upacara bendera gabungan hasupa hasundau di halaman Kantor Gubernur, Senin (19/3). Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang bertindak sebagai inspektur upacara.
Dalam amanatnya, Atu Narang mengatakan, tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik, di mana pada 2018 dilaksanakan Pilkada serentak di beberapa kabupaten/kota di Kalteng, sementara 2019 akan digelar pemilu legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden.
Dalam pelaksanaan pesta demokrasi seperti itu, kata Atu, pasti akan terjadi kenaikan suhu politik. Untuk itu, sebagai masyarakat yagn mendambakan sistem pemerintahan yang demokratis diperlukan kesadaran akan pentingnya proses tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepada KPU dan Panwaslu sebagai pelaksana pilkada, Atu meminta agar selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan dinamika politik yang berkembang. “Kepada masyarakat, kita mengimbau agar selalu menjaga suasana aman dan tertib, sehingga tercipta suasana yang kondusif,” kata dia.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing. “Janganlah hanya karena beda pilihan, lalu kita terpecah belah dan cerai berai. Sebab, walaupun di antara kita berbeda suku, agama, dan ras, kita ini adalah satu dan bersaudara dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Atu juga mengatakan, DPRD Kalteng merupakan Iambaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi bersama-sama Gubemur.
Sebagai lembaga politik, DPRD mempunyai tiga fungsi. Pertama, fungsi legislasi yang diwujudkan dengan membahas dan menyetujui Raperda menjadi Perda bersama Gubemur, mengajukan usulan Perda serta menyusun program pembentukan Perda bersama Gubernur.
Kedua, fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Provlnsi, pembahan APBD Provinsi dan pertanggungjawaban APBD Provinsi.
Demikian pula dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, pelaksanaan peraturan perundangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan.
Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, ujar Atu, anggota DPRD berkewajiban menjaring aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui reses secara berkelompok maupun perorangan ke daerah pemilihan masing-masing.
Dengan berjalannya ketiga fungsi DPRD itu, diharapkan penyelenggaraan pemerintah di daerah selalu berpedoman pada asas penyelengaraan pemerintah negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan keadilan, ujarnya. dkw