TRUK KAYU LOG TERBALIK – Gakkum LHK Kalimantan  Selidiki PT IFP

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya Irmansyah

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id Kemacetan panjang yang sempat terjadi di lokasi banjir Desa Penda Barania, beberapa waktu lalu, akibat terbaliknya truk bermuatan kayu log, kini berbuntut panjang. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Hutan (LHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya tengah menelusuri asal muasal kayu log tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya Irmansyah mengatakan, penyelidikan dan penelusuran turut dilakukan oleh pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan juga perintah langsung dari Wamen KLHK. Pada saat penelusuran ke lokasi, kayu log yang sempat terbalik di lokasi banjir memang sudah ada.

“Kita sudah lakukan verifikasi lapangan dan kayu log berjumlah 13 batang dengan besaran 9,13 kubik itu diketahui milik PT Industrial Forest Plantation,” katanya, Senin (6/9).

Disebutkan, dari penelusuran ditemukan bahwa hasil sementara didapat jika dokumen-dokumen kayu tersebut lengkap. Kayu log berasal dari lokasi muat di TPK Hutan Tumbang Raya, Kabupaten Kapuas dengan tujuan UD Sumber Baru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Penelusuran masih kita lanjutkan, tim kita sudah berangkat ke Kalsel untuk memastikan apakah kayu log itu memang ditujukan ke lokasi tersebut. Nanti kami juga akan bekerja sama dengan UPT KLHK dan BPHP Kalsel untuk bersama-sama turun memeriksa dan mengidentifikasi kembali kebenaran kayu itu berasal,” tegasnya.

Sebanyak 13 batang kayu log yang terbalik diketahui berjenis meranti dan rimba campuran. Kepastian keaslian dokumen yang dibawa dapat dipastikan nanti setelah verifikasi di lokasi tujuan.

“Kalau memang sah dan asli, tentunya kita tidak akan mempermasalahkan perusahaan itu untuk mengangkut kayu,” urainya.

Ditanyakan terkait penggunaan jalan negara yang dilakukan perusahaan, Irmansyah mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Pengaturan penggunaan jalan negara hingga kapasitas muatan berada di Dinas Perhubungan dan kepolisian.

“Kalau terkait perusahaan mengangkut dan menjual kayu itu kewenangan dari BPHP. Kami diperintahkan langsung oleh Wamen KLHK untuk menyelidiki apakah ini sah atau tidak,” tutupnya. fwa