Hukrim  

PT HPL Serahkan ke Pihak Berwenang

kayu milik PT PT Hutan Produksi Lestari yang diduga memiliki izin lengkap.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Penyegelan terhadap ribuan kayu log di Terminal Khusus Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat tanggapan dari PT Hutan Produksi Lestari (HPL), selaku pemilik kayu.

Direktur PT HPL H Maryono melalui Humas, Edy Slamet mengatakan, PT HPL menyerahkan semua permasalahan ini kepada pihak terkait dan berwenang untuk mengecek keabsahan perizinan yang dimiliki, termasuk legalitas Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Intinya kami berinvestasi sesuai jalur, dan kami serahkan semua untuk melihat dan mengecek legalitas kita,” jelas Edi, Selasa (7/9).

Dia menerangkan, dari sekian HTI, PT HPL adalah salah satu perusahaan yang baru dan belum sampai 2 tahun beraktivitas. PT HPL berharap semoga segala rintangan-rintangan dapat dilalui.

“Terkait perlu HTI melaksanakan penanaman kembali, pihak kami saat ini sedang terus menggenjot progres penanaman hutan kembali, program mendukung pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk taat dan tertib aturan kami akan laksanakan,” tandasnya.

Terkait penyegelan, ia pun menilai pemerintah daerah cukup wajar dalam melakukan pengawasan dengan melakukan  pemeriksaan legalitas kayu, perizinan HTI dan progres penanaman kembali. Pihaknya pun berterima kasih atas perhatian tersebut, sehingga membuat PT HPL dalam berinvestasi di Kalteng tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Semua ini sedang kami lakukan penyempurnaan untuk memenuhi harapan di atas. Tentu kami memohon kepada gubernur untuk selalu membina dan mengarahkan agar kegiatan perusahaan kami dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat Kalteng. pihak kami PT HPL, menyerahkan semua ini kepada pihak terkait dan berwenang mengecek keabsahan perizinan yang dimiliki, baik itu legalitas HTI-nya,” tutupnya. fwa